IKNNews.co, Mandailing Natal – Upaya Muhammad Amarullah memperjuangkan hak publik membuahkan hasil. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) memenangkan gugatannya terhadap Kepala Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dalam sengketa informasi anggaran desa.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (9/7/2025), KIP Sumut menegaskan bahwa permintaan Amarullah terhadap salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 adalah sah, dan pemerintah desa wajib memberikannya. Putusan ini tercatat dalam Nomor 21/PTS/KIP-SU/VI/2025.
Kemenangan Amarullah tersebut menandai tegaknya prinsip keterbukaan informasi di level desa. Sebuah level yang selama ini kerap luput dari sorotan publik.
“Kalau desa mulai tertutup terhadap dokumen anggaran, itu tanda bahaya bagi demokrasi. Hak publik untuk tahu tidak bisa ditawar,” ujarnya usai sidang.
Sengketa ini bermula sejak Januari 2025, ketika Amarullah mengajukan permintaan informasi berupa salinan APBDes dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun hingga batas waktu sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tak ada tanggapan dari pihak desa.
Tak tinggal diam, ia mengirimkan surat keberatan pada Februari dan melanjutkannya ke Komisi Informasi pada April. Proses sengketa memakan lima kali sidang hingga akhirnya majelis komisioner menyatakan kepala desa terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban keterbukaan publik.
Komisi Informasi menyebutkan, APBDes merupakan dokumen publik yang wajib dibuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Mereka juga menegaskan bahwa biaya penggandaan dokumen tetap ditanggung pemohon, sebagaimana ketentuan hukum berlaku.
Pun ia bakal segera menyurati kembali kepala desa untuk meminta salinan APBDes sesuai putusan. Jika tetap diabaikan, ia siap membawa kasus ini ke pengadilan untuk meminta eksekusi hukum, atau bahkan melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi.
Putusan itu pun menjadi preseden penting bagi warga desa lainnya untuk tak ragu menuntut haknya. Di tengah meningkatnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat, transparansi anggaran bukan lagi soal kerelaan kepala desa, melainkan kewajiban hukum.
“Pasal 11 Undang-Undang KIP menegaskan bahwa dokumen anggaran dan laporan keuangan desa adalah informasi wajib yang harus diumumkan secara berkala. Jika ditutup-tutupi, maka warga berhak menggugat,” tutupnya.
Penulis: Magfiratulloh
Editor: Re
![]()










