IKNNews.co, Kutai Timur — Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan bahwa bus perusahaan tidak boleh lagi berhenti sembarangan saat mengangkut karyawan. Larangan ini menjadi tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat serta tingginya potensi kecelakaan di sejumlah ruas jalan.
Mahyunadi menjelaskan, kebiasaan sopir bus yang berhenti di ruang jalan bebas hambatan telah menimbulkan gangguan lalu lintas, terutama di kawasan pemukiman dan pusat perkantoran.
Situasi tersebut dinilainya harus segera dihentikan sebelum berujung pada insiden yang lebih besar dan merugikan banyak pihak.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menyusun mekanisme pemberhentian resmi melalui sistem halte yang akan dipusatkan pada titik-titik tertentu.
Dengan pola terpusat ini, pengawasan terhadap operasional bus perusahaan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
“Tidak boleh ada lagi bus singgah sembarangan, semua harus kembali mengikuti sistem halte yang sudah disiapkan,” tegas Mahyunadi.
Ia menekankan bahwa penertiban tidak hanya menyasar sopir bus sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga manajemen perusahaan sebagai penanggung jawab kebijakan internal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap sistem transportasi karyawan harus menjadi bagian dari standar operasional perusahaan.
Untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan, Pemkab Kutim telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum administratif.
Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tetap melanggar ketentuan setelah masa sosialisasi berakhir dan peringatan disampaikan.
“Kepatuhan tidak cukup di level sopir dan perusahaan harus terlibat memastikan bus berhenti sesuai aturan,” ujarnya.
Mahyunadi juga berharap peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan sistem halte di lapangan.
Ia mengimbau warga untuk melaporkan jika masih menemukan bus perusahaan yang berhenti tidak pada tempatnya, sehingga penertiban dapat dilakukan secara tepat sasaran.(ADV)
![]()










