Transaksi Sistem Jejak Terbongkar, Dua Warga Loktuan Dibekuk dengan 23,3 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Bontang Menunjukkan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba

Konferensi Pers Polres Bontang Menunjukkan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba

Iknnews.co, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Dua tersangka berinisial APR (45) dan CA (30) diringkus petugas usai tertangkap tangan membawa sabu seberat 23,3 gram yang diduga diedarkan menggunakan sistem transaksi jejak.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong RT 11, Loktuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 23,3 gram yang disimpan dalam dua bungkus rokok. APR mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Dibekuk Polisi di Sepaku, Satu Pelaku Masih Buron

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestuan Lumbang Tobing, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa modus transaksi dilakukan menggunakan sistem jejak tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

“Sistemnya tidak langsung bertemu, melainkan menggunakan alat komunikasi yang disebut ‘HP admin’. Barang ditinggalkan di suatu titik di wilayah Kota Bontang dan diambil oleh pihak pembeli sesuai petunjuk,” jelasnya dalam pers rilis yang diadakan di Lantai 2 Polres Bontang, Selasa (20/5/2025) pagi.

Dari hasil interogasi, diketahui jika sabu yang dimiliki APR awalnya berjumlah satu bal. Barang tersebut kemudian dijual kembali oleh CA kepada para calon pembeli. Meski dalam istilah mereka satu bal disebut berisi 50 gram, namun jumlah aktual yang ditemukan tidak mencapai angka tersebut.

Baca Juga :  Ayah Korban Bekerja, Pelaku Jalankan Aksi Bejat di Kontrakan

Selain obat terlarang, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua unit handphone merek Vivo berwarna biru dan merah sebagai barang bukti pendukung.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Lebih jauh, AKBP Alex juga menegaskan komitmen Polres Bontang untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar ikut menjaga diri, keluarga, serta lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Ibel

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi
Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati
Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap
Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan
Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 
PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian
Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:11 WITA

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:23 WITA

Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:14 WITA

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:33 WITA

Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WITA

Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:53 WITA

Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WITA

PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian

Senin, 30 Juni 2025 - 19:59 WITA

Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram

Berita Terbaru

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu