IKNNews.co, Samarinda – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru olahraga terhadap siswi berusia 14 tahun di salah satu SMP negeri di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, memicu perhatian luas.
Kasus yang menyentuh ranah kekerasan terhadap anak ini mendorong reaksi cepat dari sejumlah instansi, khususnya pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah.
Guru berinisial J (39), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilaporkan melakukan tindakan tak pantas terhadap siswi di sekolah tempatnya mengajar.
Begitu informasi ini mencuat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Samarinda langsung mengambil langkah penanganan awal dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing dari aktivitas mengajar dan penahanan gaji selama satu tahun.
Tindakan ini menjadi pemicu bagi instansi lain, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur kepegawaian.
Plt Kepala BKPSDM, Samlian Noor, menyatakan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari Dinas Pendidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut.
“Dinas Pendidikan sudah memberikan sanksi awal berupa pemberhentian sementara dan penahanan gaji. Dari situ, kami langsung menindaklanjuti dengan menyusun langkah pemeriksaan melalui Inspektorat,” kata Samlian saat ditemui pada Senin (16/6/2025).
Namun, hingga saat ini, pemeriksaan resmi terhadap guru bersangkutan belum dapat dilakukan.
Samlian menjelaskan, proses belum berjalan karena Dinas Pendidikan belum mengirimkan surat permintaan resmi kepada Inspektorat, yang menjadi dasar hukum untuk memulai proses pemeriksaan administratif secara menyeluruh.
“Saya sudah minta agar surat segera dikirimkan ke Inspektorat. Pemeriksaan tidak bisa dijalankan tanpa dasar itu. Kami di BKPSDM tidak bisa bertindak lebih jauh kalau belum ada hasil pemeriksaan formal,” ujarnya.
Menurut Samlian, dalam aturan kepegawaian, pemberhentian seorang ASN, termasuk PPPK, tidak bisa dilakukan tanpa landasan kuat. Keputusan tersebut hanya bisa diambil setelah Inspektorat menyelesaikan proses investigasi dan mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Dasar kami memberhentikan secara permanen adalah hasil pemeriksaan Inspektorat. Jadi tidak bisa diputuskan sepihak meski sudah ada sanksi sementara,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BKPSDM hanya menangani aspek kepegawaian dari kasus ini.
Sementara untuk proses hukum yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau menyangkut ranah pidana, tentu itu bukan kewenangan kami. Kami hanya memastikan aspek administratif berjalan sesuai prosedur, terutama karena status pelaku adalah ASN dengan kontrak kerja,” terangnya.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran publik terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pemerintah Kota Samarinda pun diharapkan dapat memberikan sinyal tegas bahwa tindakan pelecehan, apalagi dilakukan oleh pendidik, tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Penulis: Rara
Editor: Re
![]()










