IKNNews.co, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang memastikan ketersediaan blangko KTP elektronik masih aman untuk melayani kebutuhan masyarakat. Per 3 Desember 2025, stok blangko KTP-el yang tersedia tercatat sebanyak 1.240 keping.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, menyampaikan bahwa ketersediaan blangko ini menjadi momentum untuk mendorong percepatan perekaman KTP-el, khususnya bagi warga yang hingga kini belum melakukan perekaman.
“Stok blangko masih tersedia. Kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera datang dan mengurusnya, sehingga tidak terkendala dalam mengakses layanan publik,” ujar Thamrin.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk wajib KTP di Kota Bontang tercatat sebanyak 138.125 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.376 jiwa telah melakukan perekaman, sementara 2.749 jiwa lainnya belum perekaman. Capaian perekaman KTP-el Kota Bontang saat ini mencapai 98,01 persen.
Secara rinci, capaian perekaman di Kecamatan Bontang Utara mencapai 97,90 persen dengan 62.869 jiwa dari 64.219 wajib KTP. Kecamatan Bontang Selatan mencatat 98,06 persen atau 49.794 jiwa dari 50.778 wajib KTP. Sementara Kecamatan Bontang Barat mencapai 98,21 persen dengan 22.713 jiwa dari 23.128 wajib KTP.
Beberapa kelurahan bahkan mencatatkan capaian perekaman tertinggi, di antaranya Kelurahan Belimbing sebesar 98,38 persen, Tanjung Laut 98,33 persen, dan Guntung 98,20 persen.
Thamrin menegaskan, Disdukcapil terus membuka akses layanan perekaman KTP-el, baik di kantor Disdukcapil, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui layanan jemput bola di lokasi tertentu. Warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah proses perekaman.
Ia menambahkan, perekaman dan penggunaan KTP-el memberikan banyak manfaat, mulai dari kemudahan administrasi, pencegahan data ganda, hingga mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat. Selain itu, KTP-el merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Saat ini kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi data warga yang belum perekaman di setiap kelurahan. Berdasarkan informasi dari RT dan kelurahan, sebagian warga diketahui telah pindah domisili atau masih menempuh pendidikan di luar Bontang. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mencapai target perekaman 100 persen,” pungkasnya. (Re)
![]()










