Iknnews.com, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang menegaskan larangan keras mendirikan bangunan di atas saluran air, parit, sungai, maupun danau. Penegasan ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satpol-PP menjelaskan bahwa keberadaan bangunan di atas parit dapat menghambat kelancaran aliran air dan meningkatkan risiko banjir. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat merugikan banyak pihak.
“Parit kalau dihalangi oleh bangunan pasti aliran airnya terganggu. Saat hujan deras, dampaknya bisa menimbulkan banjir. Karena itu tidak boleh ada aktivitas pembangunan di atas parit,” ungkapnya, Rabu (21/5/2025).
Ia merujuk pada Pasal 13 Ayat (3) huruf a dalam Perda tersebut yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun tempat mandi, cuci, kakus, hunian, atau tempat usaha di kawasan sungai, danau, dan saluran air.
Untuk menegakkan aturan, pihaknya melakukan pendekatan humanis. Warga yang melanggar lebih dulu diberikan teguran dan edukasi. Pendekatan dialogis dilakukan secara langsung, bahkan hingga mengoordinasikan pemutusan aliran listrik dengan PLN jika diperlukan.
“Kami lakukan sosialisasi dari pintu ke pintu. Kami beri pemahaman dulu, agar masyarakat tahu bahwa ini kawasan saluran air. Jika dipakai untuk bangunan, dampaknya bisa lebih luas. Dan sebagian besar akhirnya memilih membongkar sendiri tanpa paksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Satpol-PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, bukan langsung represif. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan menjadi tujuan utama dari penertiban ini.
Salah satu contoh penertiban terbaru dilakukan di kawasan Kilometer 3, di mana sejumlah bangunan di atas parit telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri setelah mendapat pemahaman dari petugas.
Penulis: Zulhijjah
Editor: Re
![]()










