Satpol-PP Tegaskan Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Parit Sesuai Perda

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Yani, Kasatpol-PP Kota Bontang

Ahmad Yani, Kasatpol-PP Kota Bontang

Iknnews.com, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang menegaskan larangan keras mendirikan bangunan di atas saluran air, parit, sungai, maupun danau. Penegasan ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

Kepala Satpol-PP menjelaskan bahwa keberadaan bangunan di atas parit dapat menghambat kelancaran aliran air dan meningkatkan risiko banjir. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat merugikan banyak pihak.

“Parit kalau dihalangi oleh bangunan pasti aliran airnya terganggu. Saat hujan deras, dampaknya bisa menimbulkan banjir. Karena itu tidak boleh ada aktivitas pembangunan di atas parit,” ungkapnya, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Neni Hadiri Subuh Berjamaah di Musholla Al Khoirot, Tekankan Dialog Pemerintah dan Warga

Ia merujuk pada Pasal 13 Ayat (3) huruf a dalam Perda tersebut yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun tempat mandi, cuci, kakus, hunian, atau tempat usaha di kawasan sungai, danau, dan saluran air.

Untuk menegakkan aturan, pihaknya melakukan pendekatan humanis. Warga yang melanggar lebih dulu diberikan teguran dan edukasi. Pendekatan dialogis dilakukan secara langsung, bahkan hingga mengoordinasikan pemutusan aliran listrik dengan PLN jika diperlukan.

“Kami lakukan sosialisasi dari pintu ke pintu. Kami beri pemahaman dulu, agar masyarakat tahu bahwa ini kawasan saluran air. Jika dipakai untuk bangunan, dampaknya bisa lebih luas. Dan sebagian besar akhirnya memilih membongkar sendiri tanpa paksaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus TBC di Bontang Capai 654 Hingga Agustus 2025

Ia menegaskan, Satpol-PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, bukan langsung represif. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan menjadi tujuan utama dari penertiban ini.

Salah satu contoh penertiban terbaru dilakukan di kawasan Kilometer 3, di mana sejumlah bangunan di atas parit telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri setelah mendapat pemahaman dari petugas.

Penulis: Zulhijjah

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025
Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang
Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025
Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak
Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan
Birokrasi Dibuka Lebar: Camat Sangatta Utara Dorong Pelayanan Digital Tanpa Sekat
Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor
Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:22 WITA

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:17 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:20 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WITA

Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:47 WITA

Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:07 WITA

Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:37 WITA

Dinas Pertanahan Kutim Siapkan Lokasi TPST Sangatta, Realisasi Menunggu Ketersediaan Anggaran

Berita Terbaru