Iknnews.co, Kubu Raya Kalbar – Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir. Kali ini, desakan datang dari Aktivis Muda Kalimantan Barat, Sopiallah, yang menilai keberadaan regulasi tersebut justru merugikan rakyat dan melemahkan perlindungan hak sipil.
Dalam pernyataan sikapnya, Sopiallah menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Ia menilai, Kapolri gagal menunjukkan kepemimpinan yang profesional dan tidak mampu mencegah semakin masifnya tindakan represif aparat di lapangan.
“RUU Polri yang disahkan di bawah kepemimpinan beliau penuh dengan pasal-pasal bermasalah. Ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi mengancam hak asasi masyarakat sipil,” tegas Sopiallah saat menyampaikan sikapnya di Kubu Raya, Rabu (29/5/2025).
Lebih jauh, Sopiallah juga mengecam berbagai tindakan kekerasan aparat yang terjadi belakangan ini. Ia menduga, praktik represif tersebut berlangsung karena adanya pembiaran dari pucuk pimpinan Polri.
“Kami melihat Kapolri tidak mampu mengendalikan aparaturnya. Bahkan, sejumlah pelanggaran HAM terkesan dibiarkan dan terus berulang,” ucapnga.
Atas dasar itu, ia menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Pencopotan Kapolri secara segera sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan kebijakan yang dianggap kontroversial.
2. Pengusutan tuntas seluruh dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proses implementasi UU Polri.
3. Reformasi total institusi Polri, agar kembali menjadi lembaga yang mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan menakut-nakuti rakyat.
Ia juga memperingatkan jika pihaknya siap menggerakkan aksi dalam skala besar jika Presiden tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kondisi ini dibiarkan, kami akan turun ke jalan demi menuntut keadilan,” tegasnya.
Redaksi
![]()










