IKNNews.co, Bontang – Lebih dari 200 reklame rokok yang tersebar di 15 kelurahan di Kota Bontang ditertibkan secara serentak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama tim terpadu, Selasa (17/6/2025).
Penertiban masif ini dilakukan menyusul larangan promosi produk rokok yang sudah diberlakukan sejak 2022.
“Sejak 2022 kami tidak pernah lagi menerbitkan izin reklame rokok. Penertiban ini bentuk komitmen kota dalam mendukung status Kota Layak Anak,” tegas Idrus, Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP.
Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, kecamatan, dan kelurahan diterjunkan langsung ke titik-titik reklame. Penertiban ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.
“Titik reklame sudah dipetakan oleh Satpol PP sebelumnya. Setiap kelurahan punya tim sendiri agar proses berjalan cepat dan merata,” sebutnya.
Reklame yang ditertibkan meliputi berbagai jenis, mulai dari spanduk hingga neon box, mayoritas menampilkan iklan rokok bermerk LA. Beberapa pemilik reklame bahkan langsung membongkar sendiri setelah diberi waktu maksimal tiga hari oleh tim terpadu.
“Ada pemilik yang minta turun sendiri agar reklamenya tidak rusak. Kami hargai itikad baik itu,” ujarnya.
Idrus menyatakan, penertiban ini tidak hanya menyasar fisik reklame, tetapi juga bertujuan memberi edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah.
“Kami harap setelah ini tidak ada lagi pemasangan reklame rokok secara ilegal. Kalau ditemukan, akan langsung kami tindak,” tegasnya.
DPMPTSP juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi ruang publik agar tidak lagi dipenuhi iklan rokok. Menurut Idrus, partisipasi warga menjadi bagian penting untuk menjaga kota tetap bersih dari promosi produk tembakau.
“Kami akan terus perkuat pengawasan di lapangan dan libatkan warga untuk bersama menolak iklan rokok di lingkungan mereka,” tutupnya.
Redaksi
![]()










