Iknnews.co, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pemberdayaan wakaf produktif, Senin (15/7/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Abdul Malik di ruang rapat lantai 2 sekretariat DPRD Bontang yang dihadiri Asisten I Pemkot selaku tim pembahasan Raperda, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Abdul Malik dalam rapat tersebut mengatakan pembahasan Raperda terkait pemberdayaan wakaf produktif menjadi hal yang penting bagi semua pihak.
Apalagi kata dia dalam Raperda ini ada pergantian judul yang mulanya dari pemberdayaan wakaf produktif menjadi pengembangan wakaf produktif.
“Nah ini yang harus kita, apa makna dari perubahan judul ini,” kata Malik kepada pihak yang hadir Raperda, Senin (15/7/2024).
Atas pertanyaan yang disampaikan oleh Abdul Malik, Wakil Ketua BWI mengatakan pergantian judul ini atas pertemuan dengan tim pembahasan.
“Alasannya dari kajian literatur fiqih perubahan judul dimaknai ada pembahasan yang luas sesuai dengan literatur yang ada,” ucapannya.
Hal yang sama juga disampaikan Yarkani dari Kemenag Bontang mengatakan pihaknya bersama tim pembahasan sudah menggakaji terkait perubahan judul tersebut.
“Alhamdulillah pak, pergantian judul ini sudah kami bahas sebelumnya dan maknanya luas dalam pembahasan kami,” pungkasnya.
![]()










