Iknnews.co, Bontang – Komisi B DPRD Kota Bontang menyoroti puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melunasi pajak kendaraan dinas, dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Senin, (05/05/2025).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor.
Data Samsat di tahun 2021-2024 menunjukkan bahwa terdapat 49 kendaraan dinas milik OPD di Kota Bontang yang menunggak pajak, dengan nilai total mencapai Rp. 93.360.199 rupiah.
Komisi B DPRD Kota Bontang, Ridwan menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya kepatuhan OPD terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Begitu seriusnya saya menanyakan OPD mana yang ada sangkutannya gitu, jangan hanya program terus rakyat dikejar ternyata pihak penyelenggara (pemerintah) tidak melaksanakan juga kewajibannya, maksudnya jangan menyuruh terus sedangkan yang menyuruh itu tidak melaksanakannya.” tegas pak Ridwan
Pihak Samsat juga menyatakan bahwa tidak semua kendaraan OPD tersebut dalam keadaan baik dan dapat digunakan karena belum ada info terbaru dari para OPD terkait penunggakan pajak.
“Yang saya laporkan sekian, tapi belum tentu itu fix ya, siapa tahu mobil tersebut dijual atau rusak, nggak punya tuannya gitu.” tutup salah satu pihak Samsat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Komisi B mendesak samsat untuk dapat menindaklanjuti dengan membuat langkah konkret, seperti pendataan ulang kendaraan dinas, dan verifikasi status operasional kendaraan.
Penulis : Ibel
![]()










