Iknnews.co, Penajam Paser Utara – Setelah kunjungan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti pesan penting: jaga ketat distribusi pupuk bersubsidi yang ditujukan untuk mendukung program swasembada pangan.
Polres PPU mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh salah satu kelompok tani di Kecamatan Babulu. Laporan awal disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Traso. Polisi kemudian mengamankan empat tersangka, dua di antaranya diketahui menjual kembali pupuk ke Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
“Modusnya, pupuk diangkut pakai mobil carry ke Long Ikis. Ada 48 karung pupuk UREA dan NPK Phonska, total berat 2,4 ton, masing-masing 50 kilogram per karung,” ungkap Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Selasa (20/05/2025).
Dua dari pelaku merupakan anggota kelompok tani yang mendapat pupuk melalui jalur resmi, namun menjualnya kembali dengan keuntungan antara Rp35.000 hingga Rp75.000 per sak. Polisi menetapkan total empat tersangka berinisial WA, DH, DA, dan AI.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi. Mereka terancam hukuman penjara hingga dua tahun.
Andi Traso menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut seharusnya dialokasikan untuk tanaman pangan seperti padi, jagung, kentang, dan kedelai. Praktik pengumpulan dan penjualan kembali oleh penampung sangat merugikan dan mengganggu upaya ketahanan pangan nasional.
“Para pelaku ini beli dari kios resmi, lalu kumpulkan jatah beberapa petani dan dijual ke luar wilayah. Padahal alokasi pupuk sudah diatur ketat—satu petani dapat 300 kilogram,” ujar Andi.
Ia menambahkan bahwa penyuluhan dan pembinaan kepada petani sudah dilakukan secara intensif. Namun bila ada oknum yang tetap menyalahgunakan, itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan cerminan petani secara umum.
“Kalau pupuknya dijual, bagaimana mau naikkan produksi? Pemerintah sudah berikan bimbingan dan bantuan. Tapi kalau masih ada yang menyimpang, harus ada efek jera,” tutupnya.
Penulis : Ilen
![]()










