Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bersinisial H, pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram (Dok. Humas Polres Bontang)

Pelaku bersinisial H, pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram (Dok. Humas Polres Bontang)

IKNNews.co, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam (20/6/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial H (40), warga Bontang Lestari lantaran memiliki sabu seberat 3,10 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Ia menyebutkan, warga mencurigai sebuah rumah Jalan Urip Sumoharjo, RT 012, Bontang Lestari, Bontang Selatan, diduga sering menjadi lokasi transaksi sabu.

Baca Juga :  Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi

“Setelah menerima informasi itu. Kami (polisi, Red.) melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Rihard Nixon dalam keterangan resmi, Senin (30/6/2025).

AKP Rihard menyebutkan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di dalam sebuah bungkus kopi sachet. Tidak hanya itu, apparat juga mengamankan barang bukti lainya, seperti dua buah sedotan berujung runcing; satu buah alat hisap (Bong); uang tunai Rp400 ribu; dan satu unit handphone.

Baca Juga :  PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian

“Tersangka dan BB langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bontang guna pengembangan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Atau denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.

Redaksi

Loading

Berita Terkait

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi
Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati
Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap
Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan
Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 
PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian
Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Universitas Mulawarman, Polda Kaltim Bakal Tetapkan Tersangka
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:11 WITA

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:23 WITA

Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:14 WITA

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:33 WITA

Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WITA

Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:53 WITA

Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WITA

PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian

Senin, 30 Juni 2025 - 19:59 WITA

Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram

Berita Terbaru