IKNNews.co, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam (20/6/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial H (40), warga Bontang Lestari lantaran memiliki sabu seberat 3,10 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Ia menyebutkan, warga mencurigai sebuah rumah Jalan Urip Sumoharjo, RT 012, Bontang Lestari, Bontang Selatan, diduga sering menjadi lokasi transaksi sabu.
“Setelah menerima informasi itu. Kami (polisi, Red.) melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Rihard Nixon dalam keterangan resmi, Senin (30/6/2025).
AKP Rihard menyebutkan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di dalam sebuah bungkus kopi sachet. Tidak hanya itu, apparat juga mengamankan barang bukti lainya, seperti dua buah sedotan berujung runcing; satu buah alat hisap (Bong); uang tunai Rp400 ribu; dan satu unit handphone.
“Tersangka dan BB langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bontang guna pengembangan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Atau denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.
Redaksi
![]()










