Iknnews.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Mirisnya, pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban, berinisial IWS (49), yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi awal diperoleh dari dua warga yang melaporkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang anak oleh ayah kandungnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, IWS diduga melakukan tindak kekerasan secara fisik dengan memukul korban menggunakan batang kayu ulin, menendang bagian kepala dan pinggang, hingga menyeret korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Diketahui, kekerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan P. Jayakarta, Desa Mekar Jaya.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri,” ungkap AKP Randy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima potong batang kayu ulin, satu helai celana pendek warna merah, serta satu helai baju abu-abu bermotif garis merah-putih bertuliskan “American Boy Uncover”.
IWS dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak Polsek Sebulu menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
Redaksi
![]()










