Iknnews.co, Bontang – Kepolisian Resor Bontang memastikan bahwa dugaan pemalsuan ijazah Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, tidak terbukti. Penyelidikan menyeluruh menunjukkan bahwa data akademik Andi Faiz sah dan terverifikasi secara resmi, sementara persoalan nomor ijazah yang dipermasalahkan hanyalah kesalahan administratif.
Hal ini disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025). Didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, ia menjelaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, ijazah tersebut tidak terbukti palsu dan datanya telah terverifikasi secara resmi. Permasalahan hanya pada kesalahan penulisan nomor ijazah,” ungkap Kapolres.
Laporan mengenai dugaan pemalsuan ini pertama kali dilayangkan oleh DPC PHM Kota Bontang pada 12 November 2024. Dokumen yang ditemukan dalam sebuah amplop oleh warga berinisial AT kemudian diserahkan ke DPP PHM dan dilaporkan ke Polres. Dalam laporan, nomor ijazah yang dipersoalkan adalah 11.01033.
Penyidik lalu melakukan klarifikasi ke institusi pendidikan terkait dan menelusuri data melalui laman PDDikti dan PISN (Pangkalan Identitas Siswa Nasional). Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Andi Faiz benar-benar tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Trunojoyo Bontang ke Universitas Tri Dharma Balikpapan.
Ia dinyatakan lulus pada 8 Agustus 2016, dengan nomor ijazah resmi 11.01043 dan NIM 2015110025T. Seluruh data akademik tersebut sesuai dan telah terekam dalam sistem pendidikan nasional.
“Nomor yang tertulis dalam dokumen temuan bukan nomor ijazah resmi. Itu diduga kuat merupakan kesalahan administrasi dalam proses penggandaan atau legalisasi dokumen,” jelas AKP Hari Supranoto.
Dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Polres Bontang secara resmi menyatakan laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. Kasus ini dinyatakan selesai.
Redaksi
![]()










