MEDIARAKYATKALTIM.id, Bontang – Unit 11 Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (48) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
J yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap di salah satu wisma di kawasan tempat hiburan malam (THM) Prakla, Berbas Pantai, Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 15.30, kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon menyebutkan penangkapan J dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“TKP Wisma Janda lepas di Jl. Diponegoro RT 16 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 4.47 gram, 1 buah kotak rokok merk konser, kotak lem Korea, tisu, sedotan dan pipet.
“Tersangka sudah diamankan Mapolres Bontang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
![]()










