Pengadaan Lahan Fasilitas Publik Diperketat, Kutim Prioritaskan Transparansi dan Akuntabilitas

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKNNews.co, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan bahwa proses pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas publik tidak dapat dilakukan sembarangan.

Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim memastikan seluruh pengadaan lahan mengikuti prosedur resmi dan penilaian objektif agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa setiap pembebasan lahan harus berawal dari permohonan resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati Kutim, sebelum diteruskan ke Dinas Pertanahan melalui disposisi.

“Setiap OPD yang membutuhkan lahan tidak bisa langsung meminta lokasi atau melakukan pembebasan dan semua wajib melalui mekanisme permohonan kepada Bupati, baru kemudian diproses oleh Dinas Pertanahan,” ujar Simon.

Baca Juga :  Cegah Mabuk di Tempat Umum, Polisi dan FKPM Loktuan Gencarkan Patroli Malam

Ia menambahkan bahwa pembebasan lahan dapat dilaksanakan secara langsung ataupun bertahap tergantung kesiapan anggaran dan urgensi pembangunan.

Namun penentuan nilai lahan selalu dilakukan dengan mengacu pada hasil penilaian dari tim apresial (lembaga penilai properti yang independen dan bersertifikat).

Menurutnya, penggunaan tim apresial merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan dalam penentuan nilai lahan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Penilaian harga tanah bukan berdasarkan keinginan pemilik atau pemerintah. Tim apresial lah yang menentukan, supaya objektif dan sesuai standar penilaian properti,” tegasnya.

Dalam melakukan penilaian, tim apresial memperhitungkan berbagai indikator, antara lain lokasi tanah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga pasaran, status kelengkapan dokumen kepemilikan, hingga keberadaan bangunan atau aset lain di atas lahan.

Baca Juga :  DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan Izin Lewat Pendampingan dan Edukasi Pelaku Usaha

Simon menekankan bahwa mekanisme tersebut diterapkan untuk seluruh kebutuhan pembangunan fasilitas publik, mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, sarana kebersihan, kantor pemerintahan, hingga ruang terbuka hijau.

Ia berharap seluruh OPD dapat terus melakukan koordinasi sejak awal agar proses pembangunan tidak terhambat akibat persoalan lahan.

Dengan prosedur yang semakin tegas dan transparan, Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim memastikan pengadaan lahan akan mendukung percepatan pembangunan sekaligus menjaga kepastian hukum pertanahan di daerah.(ADV)

Loading

Berita Terkait

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025
Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang
Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025
Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak
Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan
Birokrasi Dibuka Lebar: Camat Sangatta Utara Dorong Pelayanan Digital Tanpa Sekat
Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor
Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:22 WITA

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:17 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:20 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WITA

Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:47 WITA

Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:07 WITA

Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:37 WITA

Dinas Pertanahan Kutim Siapkan Lokasi TPST Sangatta, Realisasi Menunggu Ketersediaan Anggaran

Berita Terbaru