Pemprov Kaltim Terapkan Jam Kerja ASN 37 Jam 30 Menit per Minggu

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai pemerintahan. (Doc.istimewa)

Ilustrasi pegawai pemerintahan. (Doc.istimewa)

Iknnews.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan kebijakan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 1 Juni 2025. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh ASN wajib memenuhi durasi kerja nasional sebesar 37 jam 30 menit per minggu, tanpa mengurangi kualitas dan tanggung jawab pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pemenuhan jam kerja tersebut bukan sekadar angka, melainkan bagian penting dari reformasi birokrasi yang mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas.

“Intinya, seluruh ASN tetap harus memenuhi ketentuan jam kerja nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu. Tidak ada pengurangan tanggung jawab, hanya penyesuaian untuk memperkuat efektivitas,” jelasnya di Samarinda, Senin (2/6/2025).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora 3 Jam

Ia menegaskan, kedisiplinan waktu menjadi indikator utama kinerja birokrasi, terutama dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat dan tepat. Oleh karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara serius di unit kerja masing-masing.

“Disiplin waktu bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Kata dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE);Gubernur Kaltim Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, yang berlaku bagi seluruh instansi di bawah Pemprov, baik yang menjalankan sistem lima hari maupun enam hari kerja.

Untuk sistem lima hari kerja, ASN masuk pukul 07.30 hingga 16.00 WITA dari Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30 hingga 11.00 WITA pada Jumat. Sedangkan untuk enam hari kerja, jam kerja berlangsung Senin-Kamis pukul 07.30–15.00 WITA, Jumat pukul 07.30–11.30 WITA, dan Sabtu pukul 07.30–11.00 WITA.

Baca Juga :  Gereja Toraja Desak Bukti Dugaan Pemalsuan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Unit kerja yang menerapkan sistem shift akan menyesuaikan pengaturan jam kerjanya dengan tetap mengacu pada total 37 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini berlaku juga untuk Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta dengan mempertimbangkan zona waktu setempat.

Lebih jauh dirinya bilang, perubahan ini merupakan langkah konkret Pemprov Kaltim dalam reformasi birokrasi, sekaligus mengajak ASN untuk terus beradaptasi dengan dinamika pelayanan publik.

“Mari jadikan perubahan ini sebagai langkah maju. ASN harus adaptif, disiplin, dan makin melayani,” tutupnya.

Penulis: Rara

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Gereja Toraja Desak Bukti Dugaan Pemalsuan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Tragedi Bunuh Diri di RSUD AWS, Soroti Pentingnya Pendampingan Psikologis bagi Pasien Kronis
5 Kuliner Legendaris yang Tetap Eksis di Jalan Pramuka Samarinda
Sistem Parkir Digital di Samarinda Belum Berjalan Lancar, Juru Parkir Liar Terima Arahan dari ‘Bos’
Jatam Kaltim Desak Gubernur Rudy Mas’ud Buka Data Pengawasan Jalan Tambang, Masyarakat Tuntut Transparansi
Kanwil Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hotel Atlet Belum Beroperasi, Sudah Terbakar, Proyek Rp111,5 Miliar Dipertanyakan
BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Hotel Atlet di Samarinda
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:54 WITA

Gereja Toraja Desak Bukti Dugaan Pemalsuan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 12:19 WITA

Tragedi Bunuh Diri di RSUD AWS, Soroti Pentingnya Pendampingan Psikologis bagi Pasien Kronis

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:31 WITA

5 Kuliner Legendaris yang Tetap Eksis di Jalan Pramuka Samarinda

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:34 WITA

Sistem Parkir Digital di Samarinda Belum Berjalan Lancar, Juru Parkir Liar Terima Arahan dari ‘Bos’

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:13 WITA

Jatam Kaltim Desak Gubernur Rudy Mas’ud Buka Data Pengawasan Jalan Tambang, Masyarakat Tuntut Transparansi

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:21 WITA

Kanwil Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:33 WITA

Hotel Atlet Belum Beroperasi, Sudah Terbakar, Proyek Rp111,5 Miliar Dipertanyakan

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:01 WITA

BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Hotel Atlet di Samarinda

Berita Terbaru

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu