Iknnews.co, Bontang – Wajib belajar pukul 19.00-21.00 WITA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Razia di Kelurahan Bontang Kuala, Minggu (27/04/2025)
Pemerintah Kota Bontang menerapkan kembali Peraturan Walikota (Perwali) Bontang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar (Wajar) Pukul 19.00 Sampai Dengan Pukul 21.00, yang sebelumnya sempat terhenti.
Ahmad Yani, Kepala Satpol PP kota Bontang mengungkapkan akan diadakan sosialisasi di setiap kelurahan Kota Bontang, serta penjaringan pelajar pukul 19.00-21.00. Senin (28/04/2025)
“Dalam waktu dekat ini kami lakukan sosialisasi di setiap kelurahan dan sekaligus juga eksekusi penjaringan pelajar 19.00-21.00” ujar Ahmad Yani.
Adapun pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini diantaranya Satpol PP, Dinas Pendidikan, Disperindagkop, Diskominfo Perpustakaan, Pengawas pendidikan cakupan SD, SMP, dan SMA, Kepala Sekolah, Camat dan Lurah.
Keterlibatan orang tua, tenaga pendidik, dan juga ketua RT sangat penting dalam mendukung program wajar untuk dapat menciptakan kondisi belajar anak yang optimal.
“Di sini yang kita butuh adalah memahami niatnya pemerintah menyebarkan informasi semata-mata untuk mengajak kita mempunyai tanggung jawab untuk rasa empati kepada anak kita” jelas Ahmad Yani
Dalam penyampaiannya Ahmad Yani, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat mendampingi putra dan putri nya dalam kegiatan belajar pada jam yang telah ditentukan.
“Disini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi mari kita mengambil peran sesuai dengan tugas kita masing-masing dan kita yakini ini adalah amal jariyah untuk kita semua” tutup Ahmad Yani
Penulis : Nur Nabila A.S
![]()










