Iknnews.co, Bontang – Pemerintah Kota Bontang secara resmi mengakhiri kontrak kerja bagi seluruh tenaga Non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025 tertanggal 3 Juni 2025, yang menyatakan bahwa pengakhiran kontrak akan berlaku efektif mulai 30 Juni 2025.
Hal ini diambil dengan penuh pertimbangan dan melalui proses evaluasi panjang, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Pemerintah Kota menegaskan bahwa kebijakan penataan Non-ASN sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang pengangkatan tenaga Non-ASN baru oleh pejabat daerah.
“Pemerintah pusat bahkan telah mengingatkan sejak lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ungkapnya dalam surat tersebut.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2021 dan 2023, Pemkot Bontang juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengingatkan larangan tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pendataan Non-ASN di seluruh instansi pemerintah, termasuk di Kota Bontang, telah dilaksanakan sesuai instruksi KemenPANRB pada pertengahan 2022. Hasil pendataan yang rampung di akhir 2022 kini menjadi pangkalan data resmi yang digunakan sebagai acuan dalam proses penataan Non-ASN secara nasional.
“Sesuai surat edaran yang kami terima, pemberhentian ini berlaku bagi tenaga kerja yang memulai kontrak sejak 1 Maret 2023,” terangnya.
Ia menyebutkan bahwa evaluasi telah dilakukan selama lima bulan terakhir, dan berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan status para tenaga Non-ASN.
Namun, karena terbentur regulasi pusat dan belum adanya kejelasan kebijakan lanjutan dari KemenPANRB maupun BKN terkait nasib tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun, Pemkot Bontang tidak memiliki pilihan lain selain menerbitkan surat pengakhiran kontrak.
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi atas kontribusi para tenaga Non-ASN yang terdampak.
“Terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya selama ini. Semoga pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal berharga di masa mendatang,” tutupnya.
Redaksi
![]()










