IKNNews.co, Pandeglang Banten – Sebanyak delapan orang siswi di salah satu yayasan di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban pencabulan hingga persetubuhan oleh seorang oknum guru. Terungkap, pelaku sudah melancarkan aksi kotornya sejak tahun 2024 silam.
Pria yang berusia 30 tahun ini diketahui telah beristri. Meski begitu kepuasan hasratnya lelaki ini tidak terpenuhi. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan berbagai modus tehadap para korbannya. Dan parahnya, perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan yayasan sekolah.
Perbuatannya bejatnya pun terungkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu keluarga korban. Selanjutnya, petugas menanangkap pelaku pada Kamis (12/6/2025).
“Kendati sudah memiliki istri, ia tergoda dengan para korban karena kedekatanya dengan para siswi itu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, pada hari Sabtu (14/6/2025).
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun modus pelaku memberikan saran masukkan saat para korban cuhrat kepadanya. Atas bujuk rayunya perlaku dapat menggagahi korban di dua tempat berbeda yakni di ruang kelas dan asrama saat keadaan lagi sepi.
“Pelaku terancam 15 tahun hukum penjara. Ia diterjerat Undang-Undang perlindungan anak,” pungkanya.
Redaksi
![]()










