Iknnews.co, Mekkah – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan pelaksanaan ibadah haji dengan mencegat lebih dari 269.000 orang tanpa izin resmi memasuki Kota Mekkah. Aksi pengetatan ini tak hanya menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan, tapi juga membawa konsekuensi berat bagi para pelanggar.
Dilansir dari Al Arabiya, Senin (2/6/2025), otoritas Saudi menyebut bahwa padatnya Kota Mekkah selama musim haji sebagian besar disebabkan oleh kehadiran jemaah tanpa izin resmi. Dalam pernyataan resmi, pemerintah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan keselamatan para jemaah lain.
Sebagai bentuk penindakan, pelanggar yang nekat masuk tanpa izin kini dihadapkan pada sanksi berat. Setiap individu yang terbukti melanggar terancam denda hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 81,2 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama periode tertentu.
Aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik bagi warga negara Saudi sendiri maupun penduduk asing yang menetap di wilayah kerajaan. Pemerintah juga menyiagakan pasukan keamanan dan tim patroli khusus di berbagai titik strategis untuk mengantisipasi masuknya jemaah ilegal.
Otoritas Saudi menyebut bahwa sebagian besar korban jiwa akibat gelombang panas ekstrem tahun lalu berasal dari kelompok jemaah tanpa izin. Hal ini menjadi alasan kuat bagi pengetatan tahun ini, demi menjaga keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
Data resmi mencatat, hingga saat ini sekitar 1,4 juta jemaah dengan izin sah telah tiba di Mekkah. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan, seiring mendekatnya puncak musim haji.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji adalah ritual suci yang harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur. Pelanggaran terhadap aturan tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan massal.
Redaksi
![]()










