Iknnews.co, Penajam Paser Utara – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (26/5/2025).
Tersangka bernama Oktavianus Misa Tanu diamankan sekitar pukul 11.30 Wita di Mess Karyawan PT GMK, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Ia diketahui merupakan pelaku dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sasi Tamean, Polres Malaka.
“Benar, tim kami bersama anggota Polsek Babulu telah mengamankan satu orang DPO atas kasus penganiayaan yang menjadi target dari Polres Malaka. Lokasi penangkapan berada di wilayah Longkali,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Aipda Irwan Sudarmawan, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/SPKT/POLSEK SASI TAMEAN/POLRES MALAKA/POLDA NTT, tertanggal 29 Juli 2024.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk proses pendataan dan koordinasi lanjutan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan ke penyidik Polres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi lintas wilayah antar satuan kepolisian. Kami akan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum, terutama terhadap pelaku yang berupaya kabur ke luar daerah,” tegas Dian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan keberadaan DPO atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Meski berpindah lokasi, selama masih berada di wilayah NKRI, akan tetap kami kejar,” pungkasnya.
![]()










