IKNNews.co, Samarinda – Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang resmi mengajukan permintaan informasi publik kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, pada Selasa (2/7/2025). Permohonan tersebut ditujukan untuk mendapatkan salinan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 terkait pembentukan Tim Pengawas Terpadu atas pelaksanaan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk transportasi batubara dan kelapa sawit.
Selain SK tersebut, Koalisi juga meminta daftar lengkap perusahaan yang selama 2015 hingga 2025 telah memperoleh izin menggunakan fasilitas seperti crossing, underpass/flyover, conveyor, maupun pengalihan jalan umum untuk kepentingan angkutan tambang dan sawit.
Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan masyarakat yang selama ini menanggung dampak langsung dari aktivitas hauling batubara yang memanfaatkan jalan publik tanpa pengawasan yang layak.
“Warga ingin tahu siapa yang seharusnya bertanggung jawab, siapa yang ditugaskan mengawasi, dan kenapa pengawasan itu nyaris tak dirasakan,” ujar Mareta.
Desakan ini mencuat di tengah kecaman atas kematian beberapa tokoh masyarakat—Ustadz Tedy, Pendeta Veronika, dan Russel, seorang tokoh adat Paser—yang disebut terkait langsung dengan konflik lalu lintas batubara, terutama oleh operasi PT. Mantimin Coal Mining (MCM) di wilayah Kabupaten Paser.
Koalisi menekankan bahwa dasar hukum pelarangan penggunaan jalan umum sudah sangat jelas, yakni melalui Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur tentang larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan sawit. Perda ini juga mewajibkan pembangunan jalan khusus oleh perusahaan sebagai syarat utama perizinan.
Peraturan ini bahkan diperkuat dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013, yang tidak hanya menegaskan larangan tersebut, tetapi juga mengatur pembentukan tim lintas instansi sebagai pengawas. Namun, hingga kini, efektivitas pengawasan itu dinilai tidak pernah nyata.
“Kami mempertanyakan, sejak era Awang Faroek hingga Rudy Mas’ud, apa sebenarnya fungsi pengawasan itu? Di mana perlindungan untuk masyarakat?” tegas Mareta.
Koalisi mendesak agar Gubernur Kaltim segera membuka akses atas dokumen-dokumen yang diminta, karena menyangkut hak publik untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pengawasan jalan umum dari aktivitas tambang.
“Warga sudah terlalu lama dibiarkan berjuang sendiri menghadapi lalu lintas tambang. Negara tidak hadir. Kini saatnya transparansi dan tanggung jawab ditegakkan,” pungkas Mareta.
Redaksi
![]()










