Iknnews.co, Bontang – Prosedur perizinan mendirikan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi nasional untuk meningkatkan tata kelola pembangunan yang lebih tertib dan terstruktur.
Oleh karena itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengatakan, masyarakat perlu memahami perbedaan pengurusan IMB dan PBG. Terlebih salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam pengajuan PBG yakni kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan utama dalam proses permohonan.
Setidaknya terdapat 13 syarat penting yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon wajib menyertakan identitas resmi berupa KTP atau KITAS. Kedua, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti kesesuaian lokasi bangunan dan tata ruang.
Ketiga, harus melampirkan bukti status hak atas tanah seperti sertifikat atau girik. Pun ketika pemilik bangunan berbeda dengan pemilik tanah, maka pemohon wajib melampirkan perjanjian pemanfaatan lahan sebagai syarat keempat.
Sementara syarat kelima yakni, Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPTT) khususnya untuk lahan yang memerlukan izin tambahan. Syarat keenam mencakup data penyedia jasa perencana konstruksi yang harus berasal dari badan usaha atau arsitek bersertifikat.
Selanjutnya, syarat ketujuh yaitu perkiraan biaya konstruksi yang mencakup semua komponen bangunan. Syarat kedelapan ialah konsep rancangan arsitektur sebagai acuan awal desain. Lalu, gambar teknis termasuk denah, tampak, detail, dan potongan bangunan menjadi syarat kesembilan.
Syarat kesepuluh, pemohon wajib menyertakan rencana tata ruang, baik interior maupun eksterior bangunan. Sebelas, spesifikasi teknis seperti menjelaskan bahan bangunan dan metode konstruksi. Kedua belas, dokumen rencana teknis yang terdiri dari arsitektur, struktur serta utilitas.
Terakhir, pemohon wajib mencantumkan dokumen atau surat pernyataan, termasuk penggunaan tenaga konstruksi dan pengawas bersertifikat. Seluruh dokumen tersebut, kata Idrus, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2021.
Merujuk dari itu, mewakili DPMPTSP khususnya bidang perizinan, ia mengimbau masyarakat lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen atau persyaratan sebelum mengajukan perizinan bangunan.
Penulis: Nur Nabila
Editor: Re
![]()










