Izin Bangunan Ganti Regulasi, Ini 13 Syarat Pengajuan PBG

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang

Iknnews.co, Bontang – Prosedur perizinan mendirikan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi nasional untuk meningkatkan tata kelola pembangunan yang lebih tertib dan terstruktur.

Oleh karena itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengatakan, masyarakat perlu memahami perbedaan pengurusan IMB dan PBG. Terlebih salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam pengajuan PBG yakni kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan utama dalam proses permohonan.

Setidaknya terdapat 13 syarat penting yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon wajib menyertakan identitas resmi berupa KTP atau KITAS. Kedua, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti kesesuaian lokasi bangunan dan tata ruang.

Baca Juga :  DPMPTSP Bontang Sampaikan Ucapan Selamat kepada Ketua DPRD Andi Faiz yang Resmi Wisuda Sarjana Ilmu Pemerintahan

Ketiga, harus melampirkan bukti status hak atas tanah seperti sertifikat atau girik. Pun ketika pemilik bangunan berbeda dengan pemilik tanah, maka pemohon wajib melampirkan perjanjian pemanfaatan lahan sebagai syarat keempat.

Sementara syarat kelima yakni, Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPTT) khususnya untuk lahan yang memerlukan izin tambahan. Syarat keenam mencakup data penyedia jasa perencana konstruksi yang harus berasal dari badan usaha atau arsitek bersertifikat.

Selanjutnya, syarat ketujuh yaitu perkiraan biaya konstruksi yang mencakup semua komponen bangunan. Syarat kedelapan ialah konsep rancangan arsitektur sebagai acuan awal desain. Lalu, gambar teknis termasuk denah, tampak, detail, dan potongan bangunan menjadi syarat kesembilan.

Baca Juga :  Maksimalkan Pengembangan Olahraga di Daerah Melalui PPLP

Syarat kesepuluh, pemohon wajib menyertakan rencana tata ruang, baik interior maupun eksterior bangunan. Sebelas, spesifikasi teknis seperti menjelaskan bahan bangunan dan metode konstruksi. Kedua belas, dokumen rencana teknis yang terdiri dari arsitektur, struktur serta utilitas.

Terakhir, pemohon wajib mencantumkan dokumen atau surat pernyataan, termasuk penggunaan tenaga konstruksi dan pengawas bersertifikat. Seluruh dokumen tersebut, kata Idrus, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2021.

Merujuk dari itu, mewakili DPMPTSP khususnya bidang perizinan, ia mengimbau masyarakat lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen atau persyaratan sebelum mengajukan perizinan bangunan.

Penulis: Nur Nabila

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025
Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang
Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025
Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak
Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan
Birokrasi Dibuka Lebar: Camat Sangatta Utara Dorong Pelayanan Digital Tanpa Sekat
Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor
Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:22 WITA

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:17 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:20 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WITA

Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:47 WITA

Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:07 WITA

Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:37 WITA

Dinas Pertanahan Kutim Siapkan Lokasi TPST Sangatta, Realisasi Menunggu Ketersediaan Anggaran

Berita Terbaru