IKNNews.co, Mandailing Natal – Peristiwa bendera Merah Putih yang tetap berkibar hingga malam hari di kantor Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, pada Rabu (22/07/2025), menyita perhatian publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan pemahaman dan pembinaan bagi aparatur desa terhadap aturan terkait simbol negara.
Bendera Merah Putih merupakan lambang tertinggi kehormatan bangsa, dan tata cara penggunaannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa pengibaran bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam kondisi tertentu.
Namun, berdasarkan pantauan media ini, bendera di kantor desa tersebut tetap berkibar hingga malam tanpa kegiatan resmi atau keadaan darurat yang dapat membenarkan hal itu.
Salah satu warga setempat menyampaikan keprihatinannya.
“Dari pagi sampai malam, tidak ada satu pun perangkat desa yang menurunkannya. Seharusnya mereka tahu aturannya. Ini mencerminkan kurangnya kesadaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun Camat Bukit Malintang belum memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Publik pun berharap ada penegasan dari pemerintah kabupaten agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
Pakar tata negara menyebutkan bahwa pelanggaran semacam ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut edukasi nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.
“Simbol negara seperti bendera bukan sekadar formalitas. Itu soal edukasi karakter dan sikap berbangsa,” ungkapnya.
Kejadian ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD), untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi ulang kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya.
Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, diharapkan dapat memberikan atensi terhadap hal ini agar marwah pemerintahan tetap terjaga dan tidak terkesan apatis terhadap simbol negara.
Jika aparatur desa masih belum memahami aturan dasar seperti pengibaran bendera, maka pembinaan dan pengawasan harus diperkuat. Karena tugas pemerintahan bukan hanya menjalankan pembangunan fisik, tapi juga menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Re
![]()










