Ini Dia Persyaratan Perizinan dan Perpanjangan Praktik Tenaga Gizi di Kota Bontang

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 17:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga Gizi. (Istimewa)

Ilustrasi Tenaga Gizi. (Istimewa)

IKNNews.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempublikasikan daftar lengkap persyaratan perizinan baru dan perpanjangan praktik Tenaga Gizi. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sofyansyah, menegaskan bahwa legalitas menjadi syarat penting untuk memastikan pelayanan gizi yang aman, profesional, dan sesuai standar kesehatan.

Ia menyampaikan bahwa seluruh Tenaga Gizi yang membuka praktik, baik mandiri maupun di fasilitas kesehatan, wajib memiliki izin yang sah.

“Kami ingin memastikan masyarakat menerima pelayanan gizi yang berkualitas. Karena itu, tenaga gizi harus memenuhi seluruh dokumen perizinan agar proses penerbitan izin berjalan lancar,” kata dia, Kamis (27/11/2025).

Persyaratan Perizinan Baru Praktik Tenaga Gizi

Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dasar seperti scan KTP asli, scan ijazah dilegalisir, scan STR, surat keterangan tempat praktik, serta bukti pemenuhan kompetensi dari Kemenkes bagi yang tidak praktik lebih dari lima tahun. Selain itu diperlukan pula surat keterangan sehat, SOP praktik pribadi/mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, denah lokasi praktik, pas foto latar merah, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip iuran terakhir (kecuali ASN), serta scan SIP yang masih berlaku atau SIP 1.

Baca Juga :  Disnakertrans Dorong Kemandirian Warga Transmigrasi

Sofyansyah menjelaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut merupakan standar yang harus dipenuhi demi memastikan praktik berjalan sesuai regulasi.

“Dengan dokumen lengkap, proses verifikasi akan lebih cepat dan izin dapat segera diterbitkan,” ujarnya.

Persyaratan Perpanjangan Perizinan Praktik Tenaga Gizi

Untuk perpanjangan izin, dokumen yang disiapkan pada dasarnya serupa, yaitu scan KTP, ijazah, STR, surat keterangan tempat praktik, bukti pemenuhan kompetensi, surat sehat, SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, denah lokasi, pas foto, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, slip iuran terakhir, serta scan SIP yang masih berlaku. Pada proses perpanjangan, pemohon juga wajib menyertakan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat pernyataannya.

Baca Juga :  DPMPTSP Bontang Dorong Dokter Hewan Mandiri Lengkapi Izin Praktik untuk Jamin Pelayanan Legal dan Profesional

Menurut dia, kesadaran tenaga gizi untuk memenuhi seluruh dokumen perizinan sangat penting.

“Legalitas bukan hanya tentang izin tertulis, tetapi wujud komitmen tenaga gizi terhadap profesionalisme dan tanggung jawab pelayanan,” jelasnya.

DPMPTSP Bontang mengimbau pemohon untuk mengecek persyaratan lengkap melalui website resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan.

“Bantu masyarakat hidup sehat dengan gizi seimbang, dan kami permudah proses izinnya. Pastikan praktik Anda legal, aman, dan terpercaya,” pungkasnya. (Re)

Loading

Berita Terkait

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025
Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang
Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025
Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak
Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan
Birokrasi Dibuka Lebar: Camat Sangatta Utara Dorong Pelayanan Digital Tanpa Sekat
Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor
Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:22 WITA

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:17 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:20 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WITA

Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:47 WITA

Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:07 WITA

Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:37 WITA

Dinas Pertanahan Kutim Siapkan Lokasi TPST Sangatta, Realisasi Menunggu Ketersediaan Anggaran

Berita Terbaru