
IKNNews.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempublikasikan daftar lengkap persyaratan perizinan baru dan perpanjangan praktik Tenaga Gizi. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sofyansyah, menegaskan bahwa legalitas menjadi syarat penting untuk memastikan pelayanan gizi yang aman, profesional, dan sesuai standar kesehatan.
Ia menyampaikan bahwa seluruh Tenaga Gizi yang membuka praktik, baik mandiri maupun di fasilitas kesehatan, wajib memiliki izin yang sah.
“Kami ingin memastikan masyarakat menerima pelayanan gizi yang berkualitas. Karena itu, tenaga gizi harus memenuhi seluruh dokumen perizinan agar proses penerbitan izin berjalan lancar,” kata dia, Kamis (27/11/2025).
Persyaratan Perizinan Baru Praktik Tenaga Gizi
Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen dasar seperti scan KTP asli, scan ijazah dilegalisir, scan STR, surat keterangan tempat praktik, serta bukti pemenuhan kompetensi dari Kemenkes bagi yang tidak praktik lebih dari lima tahun. Selain itu diperlukan pula surat keterangan sehat, SOP praktik pribadi/mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, denah lokasi praktik, pas foto latar merah, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip iuran terakhir (kecuali ASN), serta scan SIP yang masih berlaku atau SIP 1.
Sofyansyah menjelaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut merupakan standar yang harus dipenuhi demi memastikan praktik berjalan sesuai regulasi.
“Dengan dokumen lengkap, proses verifikasi akan lebih cepat dan izin dapat segera diterbitkan,” ujarnya.
Persyaratan Perpanjangan Perizinan Praktik Tenaga Gizi
Untuk perpanjangan izin, dokumen yang disiapkan pada dasarnya serupa, yaitu scan KTP, ijazah, STR, surat keterangan tempat praktik, bukti pemenuhan kompetensi, surat sehat, SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, denah lokasi, pas foto, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, slip iuran terakhir, serta scan SIP yang masih berlaku. Pada proses perpanjangan, pemohon juga wajib menyertakan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat pernyataannya.
Menurut dia, kesadaran tenaga gizi untuk memenuhi seluruh dokumen perizinan sangat penting.
“Legalitas bukan hanya tentang izin tertulis, tetapi wujud komitmen tenaga gizi terhadap profesionalisme dan tanggung jawab pelayanan,” jelasnya.
DPMPTSP Bontang mengimbau pemohon untuk mengecek persyaratan lengkap melalui website resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan.
“Bantu masyarakat hidup sehat dengan gizi seimbang, dan kami permudah proses izinnya. Pastikan praktik Anda legal, aman, dan terpercaya,” pungkasnya. (Re)
![]()










