Iknnews.co, Bontang – Kurangnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara membuat banyak pelanggar lalu lintas di Kota Bontang terjaring kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tilang elektronik ini kini terpasang di tiga titik strategis di wilayah Bontang Utara, yakni Jalan R Soeprapto (Kelurahan Bontang Baru), Jalan Jenderal Soedirman (Kelurahan Tanjung Laut), dan Jalan Bhayangkara (Kelurahan Gunung Elai).
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa sejak ETLE diaktifkan, sejumlah pelanggaran berhasil terekam. Jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pengendara roda dua (R2) tidak menggunakan helm, serta pengemudi dan penumpang mobil (R4) yang tidak memakai sabuk pengaman.
“Yang paling sering itu pengendara motor tidak pakai helm, kadang yang nyetir saja yang pakai, penumpangnya tidak. Bahkan ada juga yang dua-duanya tidak pakai. Untuk mobil, banyak juga yang tidak pakai seat belt, baik pengemudi maupun penumpangnya,” ujar AKP Purwo saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Pelanggar yang terekam ETLE akan dikirimi surat tilang sesuai alamat yang tercatat di data kendaraan. Namun jika dalam tujuh hari tidak ada konfirmasi atau surat tidak sampai ke pemilik, maka kendaraan akan diblokir melalui Samsat. Pemblokiran ini akan menyulitkan pemilik saat ingin membayar pajak tahunan.
“Kalau surat tidak sampai karena kendaraan sudah dijual atau pemilik pindah alamat, maka tetap harus diselesaikan. Saat mereka ke Samsat untuk bayar pajak, akan ditunjukkan pelanggarannya lengkap dengan foto, tanggal, dan waktu kejadiannya,” jelasnya.
ETLE merupakan upaya preventif untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas tanpa harus menghadirkan polisi di lapangan. Namun, masyarakat tetap diimbau agar menaati aturan demi keselamatan bersama.
“Pelanggaran kecil seringkali jadi awal dari kecelakaan. Jadi kami harap masyarakat Bontang bisa lebih tertib. Pakai helm, pakai sabuk pengaman, patuhi rambu. Semua ini demi keselamatan,” tegasnya.
Penulis: Ibel
Editor: Re
![]()










