Iknnews.co, Bontang – Dugaan kelalaian administrasi mencuat dalam hubungan kerja antara PT Badak NGL dan mitra kerjanya, PT Sumedang Jaya Lestari (SJL), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Bontang, Selasa (27/5/2025). Permasalahan mencakup keterlambatan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga tunjangan lembur dan uang makan pekerja.
Perwakilan PT Badak NGL, Ronggo selaku Laboratory & EC, mengakui baru mengetahui adanya tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Maret.
“Aplikasi BPJS itu ada di masing-masing pekerja, kami tidak bisa langsung tahu,” ucapnya di hadapan anggota dewan.
Ronggo juga menyoroti pelanggaran kontrak oleh PT SJL yang berulang, seperti ketidaktepatan pengadaan material, serta ketidakterpenuhinya hak-hak pekerja sesuai kontrak kerja. Ia mengakui jeda antara surat peringatan (SP) pertama dan kedua seharusnya enam bulan, namun perusahaan mitra sering mengabaikan ketentuan tersebut.
Sementara itu, Edi Kurniawan selaku Koordinator PT SJL menyatakan pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban setelah sempat mengalami keterlambatan.
“Untuk keterlambatan material di bulan Maret, kami sudah suplai dobel di bulan berikutnya. Begitu juga lembur dan uang makan, sudah kami bayar meski ada kekeliruan teknis,” ujarnya.
Edi juga mengakui bahwa terdapat 48 orang pekerja yang sempat tidak aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran. Meski begitu, pihaknya telah mengganti biaya pengobatan secara umum bagi pekerja yang terdampak.
“Kami reimburse semua biaya yang mereka keluarkan,” tambahnya sembari menunjukkan bukti pembayaran.
Terkait uang makan, Edi menjelaskan, kontrak PT SJL terdiri dari dua bagian, yakni limbah dan analis.
“Uang makan bagian limbah terpenuhi. Yang analis tidak karena tidak ada konfirmasi ke kami. Tapi setelah diklarifikasi, semuanya sudah dibayarkan,” jelasnya.
Permasalahan pembayaran iuran BPJS disebut juga dipengaruhi oleh sistem gabungan pembayaran untuk dua jenis pekerjaan di bawah PT SJL, yakni pekerjaan sipil dan analis. Pasalnya sistem BPJS, tidak bisa bayar terpisah. Bila satu bagian terlambat, semua jadi ikut terdampak.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyarankan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara internal terlebih dahulu antara perusahaan induk dan mitranya. Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya komitmen terhadap hak-hak pekerja dan pengawasan yang lebih ketat oleh perusahaan pengguna jasa.
“Kami dari Komisi A menyarankan penyelesaian internal, tapi ini jadi pelajaran penting soal pengawasan dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan tenaga kerja,” tandasnya.
Redaktur
![]()










