Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora 3 Jam

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di ruang kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, terkait dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar. (Dok. Kejati Kaltim)

Foto : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di ruang kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, terkait dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar. (Dok. Kejati Kaltim)

Iknnews.co, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Senin (26/5/2025).

Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama tiga jam. Kantor Dispora yang terletak di Komplek Stadion Kadrie Oening, Sempaja, disisir oleh penyidik. Beberapa ruangan diperiksa, termasuk bekas kantor DBON serta sejumlah ruangan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan program tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Barang-barang tersebut kemudian dibawa untuk dilakukan penyitaan dan diteliti lebih lanjut guna menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Sanksi Skorsing Dinilai Bahayakan Masa Depan Siswa, TRC PPA Desak Proses Hukum Guru Pelaku Pelecehan di Samarinda

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dana hibah tersebut.

Ia menegaskan, hal itu dilakukan demi membuat terang tindak pidana yang tengah diselidiki.

“Tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, sesuai ketentuan Pasal 32 KUHAP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Setelah pembentukan tersebut, lembaga ini mengajukan permohonan hibah dan ditetapkan sebagai penerima hibah berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.

Pada hari yang sama, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Lembaga DBON dengan nilai Rp100 miliar. Dana itu kemudian dicairkan dan dibagikan oleh Lembaga DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga yang menjadi bagian dari pelaksanaan program.

Baca Juga :  Kebakaran BIG Mall Samarinda Lumpuhkan Aktivitas, Pengunjung dan Pegawai Tertahan Sejak Pagi

Namun, Toni menyebut bahwa dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana tersebut ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Menurutnya, Kejati Kaltim mencurigai adanya penyimpangan administratif dan indikasi penyalahgunaan anggaran.

“Ada dugaan kuat bahwa dalam proses pemberian dan penggunaan dana hibah ini tidak sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Meski belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan terus berlanjut. Kejati Kaltim menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan hingga terang benderang.

Penulis: Rara

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Gereja Toraja Desak Bukti Dugaan Pemalsuan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Tragedi Bunuh Diri di RSUD AWS, Soroti Pentingnya Pendampingan Psikologis bagi Pasien Kronis
5 Kuliner Legendaris yang Tetap Eksis di Jalan Pramuka Samarinda
Sistem Parkir Digital di Samarinda Belum Berjalan Lancar, Juru Parkir Liar Terima Arahan dari ‘Bos’
Jatam Kaltim Desak Gubernur Rudy Mas’ud Buka Data Pengawasan Jalan Tambang, Masyarakat Tuntut Transparansi
Kanwil Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hotel Atlet Belum Beroperasi, Sudah Terbakar, Proyek Rp111,5 Miliar Dipertanyakan
BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Hotel Atlet di Samarinda
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:54 WITA

Gereja Toraja Desak Bukti Dugaan Pemalsuan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 12:19 WITA

Tragedi Bunuh Diri di RSUD AWS, Soroti Pentingnya Pendampingan Psikologis bagi Pasien Kronis

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:31 WITA

5 Kuliner Legendaris yang Tetap Eksis di Jalan Pramuka Samarinda

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:34 WITA

Sistem Parkir Digital di Samarinda Belum Berjalan Lancar, Juru Parkir Liar Terima Arahan dari ‘Bos’

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:13 WITA

Jatam Kaltim Desak Gubernur Rudy Mas’ud Buka Data Pengawasan Jalan Tambang, Masyarakat Tuntut Transparansi

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:21 WITA

Kanwil Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:33 WITA

Hotel Atlet Belum Beroperasi, Sudah Terbakar, Proyek Rp111,5 Miliar Dipertanyakan

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:01 WITA

BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Hotel Atlet di Samarinda

Berita Terbaru

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu