Dua Warga Kutim Tertangkap Bawa Sabu 14,71 Gram di Bontang Selatan

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria asal Kabupaten Kutai Timur diringkus aparat Polsek Bontang Selatan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 14,71 gram. (Dok. IKNNews.co)

Dua pria asal Kabupaten Kutai Timur diringkus aparat Polsek Bontang Selatan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 14,71 gram. (Dok. IKNNews.co)

IKNNews.co, Bontang – Dua pria asal Kabupaten Kutai Timur diringkus aparat Polsek Bontang Selatan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 14,71 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Keberhasilan pengungkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (23/6/2025). Ia didampingi oleh PLH Kapolsek Bontang Selatan AKP Bejo Harianto dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial EESP (29), warga Kelurahan Sorga Barat, dan NS (19), warga Kelurahan Teluk Lingga. Keduanya berasal dari Kabupaten Kutai Timur,” ujar AKBP Alex.

Baca Juga :  Transaksi Sistem Jejak Terbongkar, Dua Warga Loktuan Dibekuk dengan 23,3 Gram Sabu

Penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Petugas segera turun ke lokasi dan berhasil menghentikan dua orang yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan sabu di dalam laci motor.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain:

1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 14,71 gram

1 bungkus plastik kemasan tembakau merk Barack Taste

1 bungkus plastik klip bening

2 buah handphone (Realme dan Oppo)

1 unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan pelat KT 2971 RCT

Menurut AKBP Alex, berat sabu yang diamankan menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah Bontang Selatan.

Baca Juga :  Akui Kesal, Gadis Muda di Palu Tewas di Tangan Kakak Ipar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

AKBP Alex juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam pemberantasan narkotika.

“Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini mungkin tidak secepat itu. Kami harap masyarakat terus waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Ini tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Shoofiyah

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi
Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati
Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap
Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan
Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 
PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian
Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:11 WITA

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:23 WITA

Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:14 WITA

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:33 WITA

Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WITA

Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:53 WITA

Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WITA

PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian

Senin, 30 Juni 2025 - 19:59 WITA

Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram

Berita Terbaru