
IKNNews.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan pentingnya legalitas bagi seluruh Teknisi Gigi yang membuka layanan di wilayah Bontang. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sofyansyah, menegaskan bahwa izin resmi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa semakin banyak tenaga kesehatan yang membuka praktik mandiri, semakin besar pula kebutuhan edukasi tentang kelengkapan dokumen perizinan.
“Legalitas itu perlindungan, baik bagi pasien maupun tenaga kesehatannya. Karena itu, kami tegaskan kembali apa saja syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Sofyansyah merinci bahwa pemohon izin baru wajib menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi:
scan KTP asli, ijazah yang dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, bukti pemenuhan kompetensi bagi yang tidak praktik lebih dari lima tahun, surat keterangan sehat fisik, SOP praktik mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, denah lokasi, pas foto latar merah, NPWP, bukti kepesertaan dan slip iuran BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN), serta scan SIP yang masih berlaku.
Menurutnya, kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi sehingga izin dapat diterbitkan tanpa hambatan.
Sementara untuk perpanjangan izin, dokumen yang dibutuhkan mencakup:
scan KTP asli, ijazah dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan SKP dan surat pernyataannya, NPWP, pas foto, surat keterangan sehat, SOP praktik mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, denah lokasi, serta scan SIP yang masih berlaku.
Sofyansyah menekankan bahwa SKP menjadi dokumen penting pada proses perpanjangan karena menunjukkan bahwa tenaga kesehatan terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya.
“Ini standar profesi yang wajib dipenuhi. SKP membuktikan bahwa kompetensi Teknisi Gigi tetap terjaga,” jelasnya.
DPMPTSP Bontang, kata Sofyansyah, berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang cepat, mudah, dan tanpa ribet melalui sistem yang semakin terintegrasi. Pemohon dapat melakukan pengecekan informasi melalui website resmi atau datang langsung ke kantor pelayanan.
“Ciptakan senyum sehat bagi masyarakat, dan kami bantu permudah izinnya. Yang penting, pastikan praktik Anda legal, aman, dan benar-benar sesuai aturan,” tegasnya. (Re)
![]()










