
IKNNews.co,Bontang – Profesi Penata Anestesi memegang peran krusial dalam dunia medis, terutama dalam tindakan pembedahan dan penanganan kegawatdaruratan. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan pentingnya legalitas praktik bagi tenaga kesehatan di bidang anestesi.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa izin praktik bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bentuk jaminan keselamatan bagi pasien.
“Penata Anestesi berada di garis depan keselamatan tindakan medis. Legalitas praktik menjadi bukti bahwa tenaga tersebut memenuhi standar kompetensi dan etika profesi,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Untuk mengurus perizinan baru, terdapat 12 dokumen yang wajib dipenuhi, mulai dari scan KTP, ijazah legalisir, STR, surat tempat praktik, bukti kompetensi, hingga dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemohon juga wajib melampirkan surat sehat fisik, pas foto, NPWP, serta SIP sebagai verifikasi legalitas terakhir. Sofyansyah menambahkan bahwa kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi di DPMPTSP.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa banyak Penata Anestesi yang kini berpraktik di klinik maupun fasilitas kesehatan swasta. Karena itu, kepastian izin sangat diperlukan untuk meminimalisasi risiko dan memastikan pelayanan anestesi dilakukan oleh tenaga profesional.
“Kami ingin memastikan setiap tenaga anestesi yang melayani masyarakat sudah benar-benar siap dan tersertifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, bagi mereka yang akan melakukan perpanjangan izin, dokumen yang diperlukan sedikit berbeda. Persyaratan tambahan seperti bukti kecukupan SKP, surat pernyataan SKP, dan SIP sebelumnya menjadi penting untuk menilai kelayakan perpanjangan masa praktik. Prosedur ini, menurut Sofyansyah, merupakan bentuk pembaruan kompetensi yang wajib dipenuhi setiap tenaga kesehatan.
Ia menegaskan, DPMPTSP Bontang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sepanjang berkas lengkap, proses perizinan dapat selesai dengan waktu yang jauh lebih singkat.
“Tujuan kami mempercepat layanan, tetapi tanpa mengurangi ketelitian dalam verifikasi,” pungkasnya.
Dengan imbauan ini, DPMPTSP berharap seluruh Penata Anestesi di Kota Bontang dapat menjalankan praktik legal, profesional, dan aman serta memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi pemohon yang masih perlu pendampingan dalam melengkapi dokumen. (Re)
![]()










