DPMPTSP Bontang Tekankan Kelengkapan Persyaratan untuk Izin Rumah Sakit Hewan

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKNNews.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mendirikan Rumah Sakit Hewan agar memastikan seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa legalitas menjadi syarat utama untuk menghadirkan pelayanan kesehatan hewan yang aman, profesional, dan terpercaya.

Ia mengatakan, Rumah Sakit Hewan wajib memiliki izin operasional yang sah sebelum mulai beroperasi.

“DPMPTSP Kota Bontang siap membantu proses perizinan agar lebih Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet. Pastikan layanan kesehatan hewan yang diberikan sudah legal supaya masyarakat mendapatkan perlindungan,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi hal yang paling krusial dalam proses pengajuan izin. Sofyansyah mengimbau para pemohon untuk menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses verifikasi berjalan lancar.

“Kami selalu menekankan pentingnya dokumen persyaratan lengkap. Jika berkas lengkap, proses izinnya juga lebih cepat,” tegasnya

Baca Juga :  DPMPTSP Bontang Perluas Akses Layanan, Prioritaskan Kemudahan bagi Semua Kalangan

Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat mengecek persyaratan lengkap melalui website resmi DPMPTSP atau dengan langsung datang ke kantor pelayanan.

“Kami siap memfasilitasi seluruh prosesnya. Yang terpenting, semua dokumen sesuai standar sehingga Rumah Sakit Hewan yang berdiri nantinya benar-benar layak dan aman untuk hewan kesayangan,” tuturnya.

Dengan pemenuhan persyaratan yang lengkap, DPMPTSP berharap hadirnya fasilitas kesehatan hewan di Bontang dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan para pemilik hewan peliharaan.

“Rawat hewan kesayangan dengan aman dan profesional, dan kami permudah izinnya,” pungkasnya.

Adapun dokumen persyaratan perizinan baru Rumah Sakit Hewan yang wajib disiapkan meliputi:

Surat permohonan dan scan KTP asli

Pas foto berwarna (format JPEG)

Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab

Scan ijazah dokter hewan penanggung jawab

Scan surat keterangan kompetensi khusus dari organisasi profesi atau instansi terkait

Baca Juga :  Wali Kota Neni Moerniaeni Jadi Motor Penggerak Sekolah Merdeka Sampah di Bontang

Scan izin pemanfaatan tanah dan scan IMB

Scan dokumen upaya pengolahan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup

Scan dokumen pengelolaan limbah serta daftar peralatan diagnosa dan terapi

Scan siteplan, denah ruangan pelayanan, dan peta lokasi

Surat status bangunan (akta hak milik/sewa/kontrak)

Scan akta pendirian badan hukum (jika berbentuk badan hukum)

Struktur organisasi dan ketenagakerjaan

Surat penunjukan direktur rumah sakit hewan

Surat pernyataan kesediaan sebagai direktur rumah sakit hewan

Surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan

Scan izin praktik dokter hewan dari setiap dokter hewan praktik bersama

Scan surat izin praktik paramedik dari setiap paramedik

Surat pernyataan memiliki dokter hewan dengan SIP-DRH

Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi

Surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan penyakit hewan menular sesuai sistem kesehatan hewan nasional. (Re)

Loading

Berita Terkait

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025
Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang
Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025
Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak
Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan
Birokrasi Dibuka Lebar: Camat Sangatta Utara Dorong Pelayanan Digital Tanpa Sekat
Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor
Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:22 WITA

Disdukcapil Bontang Ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Coretax DJP untuk Persiapan Laporan SPT 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:17 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 3 Lomba e-Reporting DWP Kota Bontang

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:20 WITA

Disdukcapil Bontang Raih Juara 1 Perangkat Daerah Terinovatif di Bontang Innovation Award 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WITA

Jalan Poros Kaliorang Dikebut, Akses Terbuka, Ekonomi Mulai Bergerak

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kutim Siapkan Produk Transmigrasi untuk Ekspor: Pisang Kalbana dan Sambal Nanas Digaungkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:47 WITA

Pisang Kaliorang Bangkit Lagi, Pemerintah Kecamatan Bidik Jalan Pulang ke Pasar Ekspor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:07 WITA

Lapangan Tenis Bukit Pelangi Memanas, Turnamen Tenis Bupati Open Cup 2025 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:37 WITA

Dinas Pertanahan Kutim Siapkan Lokasi TPST Sangatta, Realisasi Menunggu Ketersediaan Anggaran

Berita Terbaru