
IKNNews.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mendirikan Rumah Sakit Hewan agar memastikan seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa legalitas menjadi syarat utama untuk menghadirkan pelayanan kesehatan hewan yang aman, profesional, dan terpercaya.
Ia mengatakan, Rumah Sakit Hewan wajib memiliki izin operasional yang sah sebelum mulai beroperasi.
“DPMPTSP Kota Bontang siap membantu proses perizinan agar lebih Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet. Pastikan layanan kesehatan hewan yang diberikan sudah legal supaya masyarakat mendapatkan perlindungan,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi hal yang paling krusial dalam proses pengajuan izin. Sofyansyah mengimbau para pemohon untuk menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses verifikasi berjalan lancar.
“Kami selalu menekankan pentingnya dokumen persyaratan lengkap. Jika berkas lengkap, proses izinnya juga lebih cepat,” tegasnya
Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat mengecek persyaratan lengkap melalui website resmi DPMPTSP atau dengan langsung datang ke kantor pelayanan.
“Kami siap memfasilitasi seluruh prosesnya. Yang terpenting, semua dokumen sesuai standar sehingga Rumah Sakit Hewan yang berdiri nantinya benar-benar layak dan aman untuk hewan kesayangan,” tuturnya.
Dengan pemenuhan persyaratan yang lengkap, DPMPTSP berharap hadirnya fasilitas kesehatan hewan di Bontang dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan para pemilik hewan peliharaan.
“Rawat hewan kesayangan dengan aman dan profesional, dan kami permudah izinnya,” pungkasnya.
Adapun dokumen persyaratan perizinan baru Rumah Sakit Hewan yang wajib disiapkan meliputi:
Surat permohonan dan scan KTP asli
Pas foto berwarna (format JPEG)
Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab
Scan ijazah dokter hewan penanggung jawab
Scan surat keterangan kompetensi khusus dari organisasi profesi atau instansi terkait
Scan izin pemanfaatan tanah dan scan IMB
Scan dokumen upaya pengolahan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
Scan dokumen pengelolaan limbah serta daftar peralatan diagnosa dan terapi
Scan siteplan, denah ruangan pelayanan, dan peta lokasi
Surat status bangunan (akta hak milik/sewa/kontrak)
Scan akta pendirian badan hukum (jika berbentuk badan hukum)
Struktur organisasi dan ketenagakerjaan
Surat penunjukan direktur rumah sakit hewan
Surat pernyataan kesediaan sebagai direktur rumah sakit hewan
Surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan
Scan izin praktik dokter hewan dari setiap dokter hewan praktik bersama
Scan surat izin praktik paramedik dari setiap paramedik
Surat pernyataan memiliki dokter hewan dengan SIP-DRH
Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi
Surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan penyakit hewan menular sesuai sistem kesehatan hewan nasional. (Re)
![]()










