
IKNNews.co, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi investasi di daerah. Langkah ini dilakukan mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara menyeluruh kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Sudarmi, menjelaskan bahwa peningkatan investasi tidak hanya bergantung pada masuknya modal baru, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi secara berkala.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara dan kewajiban pelaporan LKPM. Karena itu, kami memperkuat pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar laporan yang masuk semakin lengkap dan akurat,” ujarnya, Rabu (26/11/2025)
Menurutnya, pemahaman pelaku usaha terkait jadwal pelaporan juga masih menjadi tantangan. Perusahaan besar dan menengah wajib melapor setiap triwulan, sementara usaha kecil dan mikro melapor setiap semester. Ketidaktahuan terhadap aturan ini kerap membuat banyak perusahaan terlambat atau tidak melapor sama sekali.
Ia menekankan bahwa validitas data LKPM sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi pembangunan dan memantau perkembangan ekonomi daerah.
“Ketika pelaku usaha paham dan taat melapor, data investasi akan jauh lebih akurat, dan realisasi investasi dapat meningkat setiap tahunnya,” tuturnya.
Sudarmi menyebut, intensitas pembinaan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil positif. Tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan terus mengalami peningkatan, seiring semakin gencarnya upaya pengendalian dan edukasi yang dilakukan pemerintah kota. (Re)
![]()










