
IKNNews.co, Bontang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak untuk mengajukan keberatan terkait layanan informasi publik.
Hal itu disampaikan Aspiannur pada Sabtu (29/11/2025) sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong transparansi dan keterbukaan informasi.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui haknya. Jika ada proses layanan informasi publik yang tidak sesuai peraturan, masyarakat berhak mengajukan keberatan secara resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan yang secara sah dapat digunakan oleh masyarakat ketika mengajukan keberatan atas layanan informasi publik.
“Semua alasan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu,” katanya.
Aspiannur kemudian merinci beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan, di antaranya:
1. Penolakan atas permintaan informasi publik karena alasan pengecualian informasi.
2. Tidak tersedianya informasi yang seharusnya diumumkan secara berkala.
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik oleh badan publik.
4. Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta.
5. Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik tanpa alasan yang jelas.
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar dalam permohonan informasi.
7. Penyampaian informasi publik yang melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan.
“Jika masyarakat mengalami salah satu dari kondisi tersebut, mereka memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang, lanjut dia, berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan sesuai aturan. Ia juga menekankan bahwa keberatan bukanlah hal yang perlu ditakuti oleh badan publik, melainkan mekanisme kontrol agar setiap proses berjalan sesuai standar.
“Keberatan itu bukan masalah, justru menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperbaiki layanan. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, dengan prosedur yang jelas dan waktu yang tepat,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat Bontang semakin aktif memanfaatkan layanan informasi publik secara sehat dan bertanggung jawab.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya. Jika ada kendala, sampaikan, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan,” pungkasnya. (Re)
![]()










