
IKNNews.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong para Teknisi Pelayanan Darah untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan izin praktik. Penata Perizinan Ahli Muda, Sofyansyah, menyebut legalitas sangat penting untuk menjaga mutu pelayanan serta keamanan proses transfusi darah di fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tenaga teknis yang bekerja di bidang pelayanan darah wajib memiliki izin praktik resmi.
“Kami dari DPMPTSP memberikan layanan perizinan yang mudah dan cepat. Yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumen agar prosesnya tidak terhambat,” ucapnya, Kamis (27/11/2025).
Sofyansyah menambahkan bahwa pemohon dapat menyiapkan beberapa dokumen dasar yang menjadi syarat utama perizinan baru. Persyaratan tersebut meliputi scan KTP asli, scan ijazah dilegalisir, scan STR, surat keterangan tempat praktik, bukti pemenuhan kompetensi bagi yang tidak praktik lebih dari lima tahun, pas foto berwarna latar merah, surat keterangan sehat fisik, bukti dan slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN), serta scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP 1.
Ia bilang, dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin.
“Kalau persyaratannya sudah lengkap sejak awal, prosesnya jauh lebih cepat. Kami siap membantu setiap pemohon,” katanya.
Masyarakat yang ingin mengurus izin dapat mengecek informasi lengkap melalui website resmi DPMPTSP atau langsung mendatangi kantor pelayanan. Sofyansyah berharap langkah ini dapat mendorong teknisi pelayanan darah di Bontang bekerja lebih profesional dan sesuai regulasi.
“Pastikan praktik Anda legal, aman, dan terpercaya,” tutupnya. (Re)
![]()










