
IKNNews.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menyampaikan imbauan kepada para tenaga kesehatan, khususnya Refraksionis Optisien & Optometris, untuk memastikan izin praktik mereka lengkap dan masih berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelayanan kesehatan mata kepada masyarakat berjalan sesuai standar profesional.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa profesi Refraksionis Optisien dan Optometris memegang peran penting dalam pemeliharaan kesehatan penglihatan masyarakat. Karena itu, legalitas praktik menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
“Tenaga kesehatan mata harus dipastikan kompetensinya, dan izin praktik merupakan wujud formal dari tanggung jawab profesional tersebut,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, untuk mengurus perizinan baru, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi, mulai dari identitas diri seperti KTP dan NPWP, ijazah legalisir, STR, hingga surat keterangan tempat praktik. Persyaratan lainnya meliputi bukti pemenuhan kompetensi, surat sehat fisik, pas foto, hingga dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemohon juga harus mengunggah SIP yang masih berlaku sebagai bagian dari proses verifikasi.
Sofyansyah menyebutkan, persyaratan tersebut merupakan standar nasional yang bertujuan memastikan setiap tenaga refraksi dan optometri benar-benar memenuhi kelayakan untuk memberikan layanan pemeriksaan mata kepada masyarakat.
“Kami mendorong pelayanan cepat, mudah, dan tanpa ribet. Sepanjang dokumen lengkap, proses pengajuan izin dapat berjalan optimal,” lanjut dia.
Tak hanya perizinan baru, persyaratan perpanjangan izin praktik juga telah ditetapkan dan wajib diperhatikan tenaga kesehatan. Beberapa dokumen seperti SKP, surat pernyataan kecukupan SKP, surat sehat, SIP sebelumnya, hingga bukti kepesertaan BPJS menjadi bagian penting dari evaluasi kelayakan berkelanjutan.
Menurut Sofyansyah, banyak tenaga kesehatan yang terlambat memperpanjang izin karena kurangnya perhatian pada masa berlaku SIP. Karena itu, ia mengingatkan agar pemegang izin memperhatikan jadwal perpanjangan untuk menghindari kendala administratif.
“Jangan menunggu masa berlaku habis. Legalitas praktik adalah bagian dari perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pengguna layanan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Bontang berharap seluruh Refraksionis Optisien & Optometris di Kota Bontang dapat menjalankan praktik secara resmi, profesional, dan memenuhi seluruh aspek keamanan pelayanan kesehatan mata. Instansi tersebut juga membuka ruang konsultasi bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan dalam melengkapi persyaratan.
Dengan kemudahan layanan yang disiapkan pemerintah, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata yang lebih aman, jelas, dan terpercaya. (Re)
![]()










