
IKNNews.co, Bontang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan pentingnya Sertifikat Standar Puskesmas sebagai bukti legalitas dan jaminan mutu pelayanan kesehatan di Kota Bontang.
Imbauan tersebut disampaikan Aspiannur sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan fasilitas kesehatan memberikan layanan yang aman dan berkualitas.
“Sertifikat Standar Puskesmas adalah jaminan bahwa layanan kesehatan yang diberikan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keamanan dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa DPMPTSP Bontang siap membantu setiap Puskesmas dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan agar dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan birokrasi.
“Kami siap memfasilitasi proses perizinan. Silakan cek persyaratan lengkap di website resmi kami atau langsung datang ke kantor DPMPTSP. Kami ingin memastikan semua Puskesmas di Bontang memiliki legalitas yang lengkap dan terpercaya,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, Sertifikat Standar Puskesmas merupakan bagian penting dari tata kelola layanan kesehatan yang profesional. Kata dia, jika dokumen ini lengkap, masyarakat dapat merasa lebih tenang karena tahu bahwa Puskesmas yang mereka datangi benar-benar memenuhi standar.
Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP Bontang juga merinci dokumen persyaratan perizinan baru Sertifikat Standar Puskesmas, yang wajib disiapkan oleh setiap fasilitas kesehatan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Scan KTP asli pemohon
- Scan NPWP pemohon
- Scan ijazah yang dilegalisir
- Pas foto berwarna, diutamakan latar merah (format JPEG)
- Scan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah yang sah
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan
- Sertifikat Izin Operasional Puskesmas terakhir
- Daftar peralatan medis dan nonmedis
- Surat Keputusan Wali Kota terkait kategori Puskesmas
- Studi kelayakan untuk Puskesmas baru atau yang akan dikembangkan
- Sertifikat akreditasi (khusus untuk perpanjangan izin)
- Daftar sediaan farmasi dan obat-obatan
- SOP (Standar Operasional Prosedur)
Profil lengkap yang terdiri dari visi–misi, lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan struktur organisasi
Gambar desain serta foto bangunan dan sarana prasarana pendukung
Lebih jauh, ia berharap seluruh Puskesmas dapat segera menyesuaikan dan melengkapi persyaratan tersebut.
“Kami mengimbau agar seluruh Puskesmas segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Ini penting agar pelayanan kesehatan yang diberikan tetap berkualitas, aman, dan sesuai standar,” tegasnya.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPMPTSP, Aspiannur optimistis bahwa semua Puskesmas di Kota Bontang dapat memenuhi standar pelayanan kesehatan secara merata.
“Tujuan akhirnya adalah pelayanan kesehatan yang semakin baik dan masyarakat yang semakin terlindungi,” pungkasnya. (Re)
![]()










