IKNNews.co, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang mencatat sebanyak 13 kasus perselisihan hubungan industrial terjadi hingga Agustus 2025. Sebagian besar permasalahan melibatkan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Muhammad Rusdi, mengatakan mayoritas persoalan yang muncul berkaitan dengan upah lembur dan pesangon pada saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kalau karyawan tetap jarang yang bermasalah. Kebanyakan kasus melibatkan pekerja kontrak, terutama terkait hak-hak mereka,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Ia memastikan seluruh perselisihan yang terjadi sudah berhasil ditangani. Sebagian besar diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan langsung oleh Disnaker, meski ada beberapa kasus yang berlanjut hingga ke DPRD untuk difasilitasi.
“Prinsipnya kami selalu berupaya menyelesaikan perselisihan tanpa harus sampai ke pengadilan hubungan industrial. Mediasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi perlindungan hak-hak pekerja, Rusdi menegaskan Disnaker Bontang akan terus mencari solusi terbaik dalam setiap perselisihan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik perusahaan maupun pekerja,” pungkasnya. (Ra)
![]()










