IKNNews.co, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang memastikan seluruh tenaga kerja rentan di kota ini mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Muhammad Rusdi, menjelaskan pekerja rentan adalah mereka yang berpenghasilan di bawah rata-rata upah minimum, serta memiliki kondisi kerja tanpa kepastian kontrak.
“Pekerja serabutan, pedagang UMKM, hingga pengendara ojek online merupakan bagian dari pekerja rentan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Sejak program ini bergulir pada 2023, Disnaker bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memberikan perlindungan kepada 36.777 tenaga kerja rentan. Seluruhnya didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
Untuk tahun ini, Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 miliar demi memastikan keberlanjutan perlindungan tersebut.
“Karena manfaatnya sangat besar bagi pekerja, maka program ini terus kita jalankan,” terangnyq.
Penyaluran perlindungan dilakukan melalui pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh BPJS Bontang lewat masing-masing kelurahan.
Rusdi juga mengimbau pekerja yang masuk kategori rentan namun belum terdaftar agar segera melapor ke Disnaker.
“Kami akan usahakan semua pekerja rentan di Bontang bisa terlindungi,” tegasnya. (Ra)
![]()










