IKNNews.co, Kutai Timur – Di tengah proses digitalisasi layanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) memilih tetap mempertahankan layanan tatap muka untuk menjamin akses yang setara bagi seluruh warga.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga yang belum familiar dengan teknologi digital tetap dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah.
Digitalisasi layanan melalui aplikasi Siap Kawal telah memberikan kemudahan signifikan, terutama bagi masyarakat yang terbiasa dengan penggunaan aplikasi.
Namun bagi sebagian warga, khususnya kelompok rentan dan lansia, penggunaan aplikasi masih menjadi tantangan.
Kepala Disdukcapil, Jumeah, menegaskan bahwa pelayanan offline tidak akan dihapus selama masyarakat masih membutuhkannya.
Menurutnya, prinsip pelayanan publik adalah inklusivitas dan kemudahan bagi semua kelompok.
“Aplikasi Siap Kawal kami kembangkan, tapi warga yang belum paham tetap kami layani secara langsung,” tutur Jumeah.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mempermudah pelayanan. Karena itu, proses transisi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat.
“Perubahan perlu waktu. Kami tidak ingin ada warga yang merasa ditinggalkan hanya karena belum menguasai teknologi,” ucapnya.
Selain mempertahankan loket manual, Disdukcapil menyediakan petugas pendamping di ruang pelayanan.
Petugas ini membantu warga memahami alur layanan digital maupun membantu pengisian berkas manual.
Masyarakat mengakui bahwa keberadaan layanan offline membuat proses menjadi lebih fleksibel. Mereka merasa lebih yakin karena tetap memiliki opsi untuk berkonsultasi langsung dengan petugas.
Melalui kebijakan ini, Disdukcapil Kutim memastikan bahwa digitalisasi berjalan tanpa menghilangkan hak dasar warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan adil.(ADV)
![]()










