IKNNews.co, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mematangkan rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Batota untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan di wilayah yang aman secara ekologis dan sesuai regulasi.
Meskipun lokasi baru belum ditetapkan, Dinas Pertanahan Kutim memastikan telah menyiapkan segala tahapan teknis untuk proses pembebasan lahan segera setelah keputusan lokasi disahkan.
Kajian penentuan lokasi TPA baru saat ini tengah dikerjakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai lembaga independen yang menilai kelayakan kawasan dari sisi lingkungan, aksesibilitas, potensi risiko, dan tata ruang wilayah.
Dua titik yang menjadi kandidat kuat adalah KM 5 Poros Sangatta-Bontang dan Rantau Pulung.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa jajarannya baru akan melakukan pembebasan lahan setelah hasil kajian menunjukkan lokasi paling layak.
“Tahapan lokasi harus selesai dulu, dengan begitu pemerintah memutuskan titik berdasarkan rekomendasi UGM, Dinas Pertanahan langsung bergerak untuk pembebasan lahannya,” ujar Simon.
Sebelumnya, muncul usulan untuk menempatkan TPA baru di area eks tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), namun opsi tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena melanggar ketentuan lingkungan, sehingga resmi dicoret dari daftar alternatif.
Ia menambahkan bahwa pembebasan lahan untuk TPA harus menghindari risiko masalah hukum dan lingkungan, sehingga seluruh prosedur harus dijalankan secara berlapis.
“TPA bukan fasilitas biasa, dampaknya besar dan jangka panjang, karena itu pembebasan lahan harus benar-benar pada lokasi yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan,” tegasnya.
Dinas Pertanahan menegaskan bahwa mereka siap mendampingi pemerintah dalam percepatan pembangunan fasilitas persampahan begitu lokasi baru final.
Dengan pendekatan berbasis kajian akademik dan pembebasan lahan yang terukur, pemerintah berharap proses relokasi TPA berjalan lebih sistematis, berkelanjutan, dan bebas sengketa.(ADV)
![]()










