IKNNews.co, Kutai Timur — Upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayah Sangatta terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanahan memastikan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) telah disiapkan secara matang.
Dua titik lokasi sudah ditetapkan masing-masing 1 hektare untuk Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Rencana pembangunan TPST telah masuk dalam agenda resmi pemerintah daerah dan telah mendapat persetujuan Bupati.
Namun, pelaksanaan fisik masih tertunda karena terbatasnya ruang anggaran pada tahun berjalan.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa kebutuhan TPST tidak dapat lagi dianggap sekadar wacana karena pengelolaan sampah di wilayah kota terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Kami sudah melakukan pemetaan lokasi untuk dua TPST dan secara teknis lahannya siap, yang belum siap hanya anggaran pembebasan,” jelas Simon.
Simon menyebut keberadaan TPST sangat penting untuk menjaga efektivitas layanan kebersihan.
Fasilitas tersebut dirancang menjadi lokasi pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dengan adanya TPST, proses pengolahan dapat dilakukan lebih efisien sekaligus mengurangi tekanan beban sampah di TPA.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pertanahan siap bergerak segera begitu pemerintah daerah menetapkan pengalokasian dana pembebasan lahan.
“Begitu anggaran tersedia, proses pembebasan lahan dapat langsung dijalankan dan semua dokumen dasar dan titik lokasi sudah lengkap,” ujarnya.
Selain membantu pengelolaan sampah, keberadaan TPST juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat di kawasan perkotaan Sangatta.
Dengan kesiapan lahan sejak awal, pemerintah berharap tidak ada hambatan administratif ketika pembangunan fisik nantinya dimulai.(ADV)
![]()










