Buron Sejak 2017, Terpidana Pencabulan Anak Asal Samarinda Diciduk di Manado

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Samarinda dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu malam (11/6/2025).(Dok. Iknnews.co/Rara)

Kejaksaan Negeri Samarinda dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu malam (11/6/2025).(Dok. Iknnews.co/Rara)

IKNNews.co, Samarinda – Seorang buronan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menghindari eksekusi hukum selama delapan tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan. Terpidana bernama Alexander Agustinus Rottie (52) dibekuk aparat di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (10/6/2025) siang.

Alexander merupakan terpidana dalam kasus pencabulan yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016 silam. Proses hukum terhadapnya telah bergulir hingga tingkat kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, sebelum eksekusi vonis dapat dilaksanakan, Alexander menghilang dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara membujuk, menipu, dan melakukan tipu daya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan kepada media ini, Kamis (12/6/2025).

Selama menjadi buron, Alexander diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Ia sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara. Dalam upayanya menghindari kejaran hukum, ia bahkan mengganti identitas dan membuat KTP baru untuk mengaburkan jejak.

Baca Juga :  12 Korban Kebakaran Big Mall Dirawat di RS Hermina, Mayoritas Alami Gangguan Pernapasan Akibat Asap

Setelah dilakukan pelacakan intensif, keberadaan Alexander berhasil dilacak oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda. Ia akhirnya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Teling, Manado, saat tengah memesan makanan.

“Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala,” ujarnya.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk proses administrasi lebih lanjut, sebelum diterbangkan ke Balikpapan dan kemudian dibawa ke Samarinda melalui jalur darat. Ia tiba di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu malam pukul 21.58 WITA.

Setibanya di Samarinda, Jaksa Penuntut Umum segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Alexander kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Masih Merajalela, Mahasiswa Desak Penindakan Tegas di 100 Hari Kerja Gubernur

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi lembaga dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang tergolong kejahatan serius.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan terhadap anak yang luput dari proses hukum, seberapa lama pun ia melarikan diri,” tegasnya.

Penangkapan Alexander menambah daftar buronan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelarian bukanlah jalan untuk menghindari keadilan.

Sementara itu, dalam rilis resmi yang disampaikan, Jaksa Agung RI menegaskan, melalui program Tangkap Buronan (Tabur), tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang berusaha lari dari tanggung jawab hukum.

“Kami terus memburu DPO di seluruh Indonesia. Kami imbau mereka yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat, akan tertangkap juga,” tegas Jaksa Agung.

Penulis: Rara

Editor: Re

Loading

Berita Terkait

Gereja Toraja Desak Bukti Dugaan Pemalsuan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Tragedi Bunuh Diri di RSUD AWS, Soroti Pentingnya Pendampingan Psikologis bagi Pasien Kronis
5 Kuliner Legendaris yang Tetap Eksis di Jalan Pramuka Samarinda
Sistem Parkir Digital di Samarinda Belum Berjalan Lancar, Juru Parkir Liar Terima Arahan dari ‘Bos’
Jatam Kaltim Desak Gubernur Rudy Mas’ud Buka Data Pengawasan Jalan Tambang, Masyarakat Tuntut Transparansi
Kanwil Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hotel Atlet Belum Beroperasi, Sudah Terbakar, Proyek Rp111,5 Miliar Dipertanyakan
BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Hotel Atlet di Samarinda
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:54 WITA

Gereja Toraja Desak Bukti Dugaan Pemalsuan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 12:19 WITA

Tragedi Bunuh Diri di RSUD AWS, Soroti Pentingnya Pendampingan Psikologis bagi Pasien Kronis

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:31 WITA

5 Kuliner Legendaris yang Tetap Eksis di Jalan Pramuka Samarinda

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:34 WITA

Sistem Parkir Digital di Samarinda Belum Berjalan Lancar, Juru Parkir Liar Terima Arahan dari ‘Bos’

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:13 WITA

Jatam Kaltim Desak Gubernur Rudy Mas’ud Buka Data Pengawasan Jalan Tambang, Masyarakat Tuntut Transparansi

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:21 WITA

Kanwil Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:33 WITA

Hotel Atlet Belum Beroperasi, Sudah Terbakar, Proyek Rp111,5 Miliar Dipertanyakan

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:01 WITA

BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Hotel Atlet di Samarinda

Berita Terbaru

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu