IKNNews.co, Samarinda – Seorang buronan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menghindari eksekusi hukum selama delapan tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan. Terpidana bernama Alexander Agustinus Rottie (52) dibekuk aparat di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (10/6/2025) siang.
Alexander merupakan terpidana dalam kasus pencabulan yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016 silam. Proses hukum terhadapnya telah bergulir hingga tingkat kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, sebelum eksekusi vonis dapat dilaksanakan, Alexander menghilang dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara membujuk, menipu, dan melakukan tipu daya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan kepada media ini, Kamis (12/6/2025).
Selama menjadi buron, Alexander diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Ia sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara. Dalam upayanya menghindari kejaran hukum, ia bahkan mengganti identitas dan membuat KTP baru untuk mengaburkan jejak.
Setelah dilakukan pelacakan intensif, keberadaan Alexander berhasil dilacak oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda. Ia akhirnya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Teling, Manado, saat tengah memesan makanan.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala,” ujarnya.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk proses administrasi lebih lanjut, sebelum diterbangkan ke Balikpapan dan kemudian dibawa ke Samarinda melalui jalur darat. Ia tiba di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu malam pukul 21.58 WITA.
Setibanya di Samarinda, Jaksa Penuntut Umum segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Alexander kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda untuk menjalani masa hukumannya.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi lembaga dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang tergolong kejahatan serius.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan terhadap anak yang luput dari proses hukum, seberapa lama pun ia melarikan diri,” tegasnya.
Penangkapan Alexander menambah daftar buronan yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelarian bukanlah jalan untuk menghindari keadilan.
Sementara itu, dalam rilis resmi yang disampaikan, Jaksa Agung RI menegaskan, melalui program Tangkap Buronan (Tabur), tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang berusaha lari dari tanggung jawab hukum.
“Kami terus memburu DPO di seluruh Indonesia. Kami imbau mereka yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat, akan tertangkap juga,” tegas Jaksa Agung.
Penulis: Rara
Editor: Re
![]()










