IKNNews.co, Samarinda – Keberhasilan jajaran Polresta Samarinda dalam membongkar sindikat pencurian antarprovinsi membuktikan kesigapan dan koordinasi aparat kepolisian lintas wilayah. Dalam kasus ini, polisi mengejar para pelaku hingga ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah aksi kejahatan pecah kaca mobil terjadi di kawasan Masjid Al-Misbah, Jalan Abdul Muthalib, Samarinda Kota, Kamis (3/7/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kasus ini melibatkan sindikat kriminal yang terdiri dari empat pria asal Sumatera, yang diketahui merupakan residivis dan telah merancang kejahatan secara sistematis.
“Mereka membentuk jaringan pasca keluar dari lembaga pemasyarakatan dan langsung melakukan aksi di berbagai kota, mulai dari Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan, hingga NTT,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Setelah beraksi di Samarinda dan membawa kabur uang tunai Rp45 juta milik korban, para pelaku melarikan diri ke Balikpapan dan kemudian berpindah ke Surabaya sebelum akhirnya terdeteksi bersembunyi di sebuah hotel di Kupang.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, dan Resmob Polda NTT akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan. Satu pelaku lainnya, BR, tewas setelah mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi hotel dan terjatuh.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berhenti sampai pelaku kejahatan dibawa ke proses hukum, walaupun harus menempuh ribuan kilometer,” tegasnya.
Penyelidikan juga mengungkap struktur peran dalam sindikat tersebut: H sebagai otak pelaku, SB bertugas menyiapkan kendaraan dan logistik, VA sebagai pengendara, dan BR sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan kepala busi.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang sisa hasil pencurian, handphone, helm, sepeda motor, dan sertifikat tanah milik korban yang sempat dibawa kabur.
Kini, tiga pelaku yang masih hidup telah dipindahkan ke Samarinda untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolresta Samarinda juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami siap memberikan pengawalan jika diperlukan. Jangan ragu menghubungi polisi,” pungkasnya. (Re)
![]()










