Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Samarinda

Konferensi Pers Polresta Samarinda

IKNNews.co, Samarinda – Keberhasilan jajaran Polresta Samarinda dalam membongkar sindikat pencurian antarprovinsi membuktikan kesigapan dan koordinasi aparat kepolisian lintas wilayah. Dalam kasus ini, polisi mengejar para pelaku hingga ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah aksi kejahatan pecah kaca mobil terjadi di kawasan Masjid Al-Misbah, Jalan Abdul Muthalib, Samarinda Kota, Kamis (3/7/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, kasus ini melibatkan sindikat kriminal yang terdiri dari empat pria asal Sumatera, yang diketahui merupakan residivis dan telah merancang kejahatan secara sistematis.

“Mereka membentuk jaringan pasca keluar dari lembaga pemasyarakatan dan langsung melakukan aksi di berbagai kota, mulai dari Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan, hingga NTT,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga :  Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram

Setelah beraksi di Samarinda dan membawa kabur uang tunai Rp45 juta milik korban, para pelaku melarikan diri ke Balikpapan dan kemudian berpindah ke Surabaya sebelum akhirnya terdeteksi bersembunyi di sebuah hotel di Kupang.

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, dan Resmob Polda NTT akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan. Satu pelaku lainnya, BR, tewas setelah mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi hotel dan terjatuh.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berhenti sampai pelaku kejahatan dibawa ke proses hukum, walaupun harus menempuh ribuan kilometer,” tegasnya.

Penyelidikan juga mengungkap struktur peran dalam sindikat tersebut: H sebagai otak pelaku, SB bertugas menyiapkan kendaraan dan logistik, VA sebagai pengendara, dan BR sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan kepala busi.

Baca Juga :  Polres Bontang Sita 642 Gram Sabu dari Dua Tersangka, Kasus Terbesar Sepanjang 2025

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang sisa hasil pencurian, handphone, helm, sepeda motor, dan sertifikat tanah milik korban yang sempat dibawa kabur.

Kini, tiga pelaku yang masih hidup telah dipindahkan ke Samarinda untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolresta Samarinda juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Kami siap memberikan pengawalan jika diperlukan. Jangan ragu menghubungi polisi,” pungkasnya. (Re)

Loading

Berita Terkait

Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang
Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati
Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap
Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan
Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 
PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian
Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram
Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Universitas Mulawarman, Polda Kaltim Bakal Tetapkan Tersangka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:11 WITA

Buron Diburu hingga Kupang, Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:23 WITA

Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Dibongkar Polresta Samarinda, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur di Kupang

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:14 WITA

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap di Samarinda, Polisi Jerat Pasal Hukuman Mati

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:33 WITA

Gadis 11 Tahun Diculik dan Diperkosa di Muara Badak, Pelaku Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:33 WITA

Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Total 37,85 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:53 WITA

Kurun 2 Bulan, Polres Bontang Terima 10 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur 

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:18 WITA

PSK Tewas di Penginapan Sekitar IKN, Pelaku Ditangkap Polisi 25 Hari Setelah Kejadian

Senin, 30 Juni 2025 - 19:59 WITA

Pria di Bontang Lestari Masuk Bui, Polisi Temukan Sabu 3,10 Gram

Berita Terbaru