Iknnews.co, Bontang – Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) dilaksanakan dalam rangka menghadapi rencana tahapan penilaian KLA Tahun 2024 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang akan dilakukan melalui Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH/K) pada bulan Juni mendatang.
Kegiatan ini di inisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang. dihadiri oleh ketua komisi DPRD kota Bontang Heri Keswanto, camat dan lurah, dan instansi pemerintah vertikal lainnya. secara resmi dibuka oleh sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati. Kamis, (24/04/2025).
Berdasarkan hasil penilaian verifikasi administrasi di tingkat provinsi, Bontang mendapatkan nilai 859,93. Dari angka yang diperoleh di tahapan verifikasi administrasi, Bontang berpeluang naik satu jenjang dari kategori Nindya ke Utama di tahun ini.
“Disini ada pak dewan yang menjadi support kita untuk bisa mendapatkan porsi untuk menjadi Kota Layak Anak, nanti kita lihat seperti apa hasilnya, apa yang harus kita lakukan, kapan, dimana targetnya sehingga sebelum tanggal 13 Juni 2025 semuanya sudah bisa selesai. Sudah bisa kita perkirakan ini sudah memenuhi apa yang menjadi nilai yang harus kita dapatkan itu bisa menjadi kota layak anak kategori Utama” ucap Aji Erlynawati
Adapun syarat yang perlu disiapkan dan dilengkapi bukti dukung administrasi dan virtual tour secara langsung di fasilitas layanan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pada saat penilaian lapangan 13 Juni 2025 mendatang.
Terdapat 9 poin pembahasan terkait lokasi khusus (lokus) Virtual Tour ataupun lokus lain yang dianggap merupakan unggulan daerah terkait layanan tentang anak yang perlu diperhatikan diantaranya :
1. Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA);
2. Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA);
3. Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP);
4. Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA);
5. Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA);
6. Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA);
7. Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA);
8. Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPAGA) dan/atau layanan konsultasi keluarga lainnya;
9. Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dan/atau lembaga pelayanan pengasuhan alternatif lainnya.
Dalam penilaian ini diperlukannya bukti dukung lapangan (hybrid) mengenai pembaharuan data pencapaian di tahun 2024 sampai April 2025, dan juga paparan pimpinan daerah terkait hal-hal yang sudah dilakukan serta inovasi yang dimiliki di setiap cluster hak anak, serta lapangan unggulan yang akan menjadi lokus virtual tour yang dipilih.
“Harapannya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder mendukung dan mempersiapkan terkait penilaian dan verifikasi lapangan KLA dan Kota Bontang meraih hasil maksimal, dan yang terpenting kota bontang benar-benar menjadi kota yang ramah dan layak anak” ucap Eddy Forestwanto, Kepala Dinas P3AKB.
Dengan adanya penilaian ini manfaat yang diperoleh predikat kota layak anak merupakan usaha yang terus dilakukan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, menjaga masa depan bangsa, mendapatkan perhatian dari pusat untuk memberikan alokasi dana dak yang digunakan untuk perlindungan perempuan dan anak di tahun berikutnya.
Penulis : Ibel
![]()










