IKNNews.co, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, angkat bicara terkait kisruh di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang dinilainya telah menyalahi prosedur dan membuat kegaduhan di kalangan birokrasi. Dalam pernyataannya, ia menegaskan perlunya langkah tegas, termasuk penjatuhan sanksi disiplin terhadap Kepala Dispora dan meminta legal opinion dari lembaga resmi negara.
Neni menyebutkan bahwa permasalahan yang terjadi bermula dari ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Hal itu terungkap setelah dilakukan koordinasi intensif dengan Sekretariat Daerah (Sekda).
“Dari hasil koordinasi dengan Bu Sekda, ternyata memang tidak mengikuti sesuai dengan aturan dan prosedur. Solusinya mungkin kita bisa minta legal opinion dari pemeriksa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi saat ini membuat para pejabat di lingkungan Sekda menjadi ragu dan tidak berani mengambil keputusan karena takut terseret permasalahan hukum.
“Siapa yang berani masuk penjara? Enggak ada. Ini menyangkut pertanggungjawaban, dan tidak ada yang berani,” ucap Neni.
Menurutnya, ketidakberanian mengambil keputusan ini turut memperkeruh suasana di internal pemerintahan. Ia bahkan menyebut bahwa Kepala Dispora seharusnya dikenai sanksi disiplin karena telah menyalahi aturan.
“Itu mutlak. Kepala Dispora itu harusnya kena hukuman disiplin. Bikin gaduh itu,” tegas Neni.
Terkait polemik ini, Wali Kota mengusulkan agar dilakukan permintaan legal opinion atau pendapat hukum kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, hingga kepolisian.
“Karena nanti yang memeriksa juga mereka. Kalau bilang bisa, ya jalan. Kalau enggak bisa, siapa yang berani tanggung jawab?” ujarnya.
Ia juga turut menyoroti dampak dari polemik ini terhadap kegiatan olahraga di Kota Bontang. Ia menyayangkan, saat kota lain bisa mengirimkan atlet dan membawa nama harum daerah, Bontang justru terhambat karena persoalan administrasi.
“Ini menyangkut anak-anak kita yang mau olahraga, menyangkut perwakilan Bontang. Ketika orang lain bergembira membawa nama baik kotanya, Bontang enggak bisa,” keluhnya.
Padahal, menurutnya, anggaran untuk kegiatan tersebut sudah disetujui baik oleh pemerintah maupun DPRD. Namun karena pelaksanaannya tidak sesuai aturan, membuat prosesnya menjadi buntu.
“Kita sudah menganggarkan, tetapi tidak sesuai dengan aturan. Maka minta legal opinion adalah langkah yang harus diambil,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dispora Kota Bontang. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan singkat pukul 09.01 Wita dan sambungan telepon pukul 09.42 dan 09.57 Wita juga belum mendapatkan respons.
Redaksi
![]()










