Iknnews.co, Bontang – Seorang pemuda berinisial MTS (24), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, gak berkutik saat Tim Satreskoba Polres Bontang meringkusnya, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 11.20 WITA. Ia diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penggunaan, dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan MTS bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Tanjung Laut. Merespon informasi itu, Unit II Satreskoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, MTS berhasil diamankan di sebuah penginapan. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman pelaku untuk memastikan dugaan keterlibatannya.
Benar saja, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi dia paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,57 gram. Tak hanya itu, turut diamankan pula alat isap sabu (bong), satu korek gas, dan sebuah ponsel merek Oppo.
Dalam pemeriksaan, MTS mengakui, seluruh barang bukti (barbuk) tersebut benar miliknya. Ia juga menyebutkan, obat terlarang itu ia peroleh dari seseorang dengan sistem transaksi jejak.
Atas perbuatannya, MTS kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbeda.
Sebagai informasi, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-2 miliar. Sementara Pasal 114 ayat (1) mengatur menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun dan denda 1-10 miliar rupiah.
Penulis : Nur Nabila
![]()










