Iknnews.co, Bontang – Seorang pria berinisial NA (39) diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang di kawasan Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, pelaku sempat membuang sebuah dompet kecil berwarna hitam yang ternyata berisi barang bukti,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bruto total 7,81 gram.
Selain obat terlarang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) lain di lokasi, antara lain satu dompet hitam, uang tunasi sebesar Rp1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis : Nur Nabila
Editor : Re
![]()










