
IKNNews.co, Bontang – Masih rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi perhatian serius DPMPTSP Kota Bontang. Untuk mengatasi hal tersebut, dinas kembali mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sudarmi, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan. Baik UMKM maupun non-UMK masih belum mengetahui kewajiban pelaporan LKPM. Kondisi ini kerap ditemui ketika petugas melakukan monitoring ke lapangan.
“Saat kami monitoring, banyak pelaku usaha yang belum tahu cara pelaporan. Ada yang punya kantor pusat di Jakarta, Balikpapan, atau Samarinda sehingga informasi sering tidak tersampaikan,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa usaha besar dan menengah wajib melaporkan LKPM setiap triwulan, sedangkan usaha kecil dan mikro melapor setiap semester. Ketidaktahuan mengenai jadwal pelaporan menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan.
Menurut dia, pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari pembinaan formal DPMPTSP agar pelaku usaha memahami kewajiban dan hak mereka dalam sistem penanaman modal.
“Kalau mereka tidak diberitahu, mereka tidak akan mengerti. Karena itu kami betul-betul meluangkan waktu untuk melakukan pendampingan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, peningkatan kepatuhan pelaku usaha kembali terlihat. Hal ini tidak terlepas dari intensitas edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan DPMPTSP. (Re)
![]()










